Pemprov DKI Sewa Pengacara untuk Gugat Warga
Aktual

Pemprov DKI Sewa Pengacara untuk Gugat Warga

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemprov DKI Sewa Pengacara untuk Gugat Warga
Hukumonline
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyewa pengacara untuk mengugat warga yang tidak mengikuti aturan.

"Kita sudah siapkan pengacaranya untuk gugat warga yang tidak taat," katanya di Balaikota Jakarta, Senin.

Menurutnya, pengguna tanah Pemprov untuk jualan, rumah-rumah yang berada di tanah Pemprov serta parkir-parkir liar akan dituntut. Pihak Pemrov sendiri, menurut Ahok, akan menyediakan pengacara-pengacara tersebut pada 2015 nanti.

Ahok juga mengatakan, pihak DKI sendiri saat ini akan digugat karena beberapa tanah di Jakarta telah dikuasai. "Kamikan mau digugat makanya kami sewa pengacara untuk balik mengugat," katanya.

Menurutnya, jika ada pengusaha yang mencoba untuk berbuat curang, Pemprov DKI akan menahan sertifikat layak fungsinya.

"Kami siapkan pengacara elit untuk menghadapi pengusaha-pengusaha yang ingin menggugat," kata pria yang pernah menjabat walikota Belitung Timur tersebut.

Ahok mengaku pihaknya telah menghubungi mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah, dan menurut Ahok ia (Chandra) bersedia untuk membantu.
Tags: