Pemprov DKI Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Berita

Pemprov DKI Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Dengan menerbitkan berbagai program mulai dari pembinaan sampai menyiapkan Rusunawa.

ADY
Bacaan 2 Menit

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja, Hadi mengatakan Disnakertrans juga menggelar pembinaan tentang fasilitas kesejahteraan. Yaitu menjelaskan kepada pengusaha dan pekerja, apa saja yang termasuk fasilitas kesejahteraan. Seperti koperasi pekerja, antar jemput (transportasi) dan kantin. Menurutnya, perihal seperti itu yang harus dipikirkan serikat pekerja dan pengusaha yaitu mencari cara bagaimana agar pekerja tenang bekerja dan pengusaha bisa tenang menjalankan usaha.

Atas berbagai program yang dilakukan itu, Hadi memperkirakan jika semua unit usaha di Jakarta mampu menciptakan ketenangan suasana kerja dan usaha dengan adanya kepastian hak dan kewajiban maka gejolak hubungan industrial minim terjadi. Pasalnya, jika hal itu terwujud dapat dikatakan antara pengusaha dan pekerja saling memahami peran masing-masing ketika ditemukan kesulitan.

Selain itu, Hadi mengatakan Gubernur Jokowi punya kebijakan yang membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Seperti pelayanan kesehatan untuk semua warga Jakarta. Menurutnya hal itu membantu pekerja mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah. Begitu pula dengan bantuan anggaran pendidikan yang mempermudah anak-anak pekerja mendapat akses pendidikan dasar. Lalu pembangunan transportasi massal yang bakal memudahkan mobilitas pekerja.

Serta bantuan perumahan dalam bentuk rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) yang lokasinya diusahakan berdekatan dengan pusat industri di Jakarta, salah satunya dibangun di Marunda, Jakara Utara. Walau Pemprov sudah membangun berbagai fasilitas itu Hadi menekankan bukan berarti pengusaha tak perlu menjalankan berbagai fasilitas serupa yang menunjang kesejahteraan pekerja. “Sejauh ini perusahaan-perusahaan yang sudah menyelenggarakan berbagai fasilitas itu (untuk pekerjanya,-red) ya terus jalankan saja,” tukasnya.

Sebelumnya, penelitian yang dilakukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menghasilkan kesimpulan yang intinya Pemda dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan pekerja. Pasalnya, dari 27 daerah yang diteliti, sebagian besar Perda Ketenagakerjaan yang diterbitkan hanya menekankan pada pungutan retribusi dan berbagai perizinan.

Menurut salah satu peneliti KPPOD, Illinia Ayudha Riyadi minimnya Perda yang mengatur ketenagakerjaan, khususnya hubungan industrial dapat berpengaruh terhadap terjadinya perselisihan hubungan industrial di daerah. Seperti di Batam, pada tahun 2011 terjadi 170 kasus perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 714 pekerja. Sedangkan pada triwulan I tahun 2013 di Surabaya terjadi 10 kali pengaduan ke Pemda terkait perselisihan hubungan industrial yang menyangkut 1,882 pekerja.

Jika kondisi ketenagakerjaan yang ada di daerah sering bergejolak, Illinia berpendapat investor akan enggan berinvestasi di Indonesia. Ujungnya, pertumbuhan perekonomian akan terhambat dan kesejahteraan pekerja tak tercapai.

Tags:

Berita Terkait