Pempek Tak Bisa Dipatenkan
Utama

Pempek Tak Bisa Dipatenkan

Rencana Gubernur Sumsel yang ingin mematenkan pempek dinilai salah kaprah.

HRS
Bacaan 2 Menit
Foto: www.kumpulansejarah.com (ilustrasi)
Foto: www.kumpulansejarah.com (ilustrasi)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi bersitegang. Keduanya saling mengklaim bahwa pempek adalah makanan asli daerah mereka. Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bahkan berencana mematenkan pempek sebagai makanan khas Palembang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Namun, tampaknya rencana itu harus ditinjau ulang. Pasalnya, pejabat dan ahli Hak Kekayaan Intelekual (HKI) sepakat bahwa pempek tak bisa dipatenkan.

“Salah kaprah itu,” tegas Direktur Paten Hak Kekayaan Intelektual Corrie Naryati ketika dihubungi hukumonline, Senin (6/1).

Corrie menjabarkan hak paten baru dapat diberikan terhadap sebuah invensi (penemuan teknologi). Penemuan teknologi ini harus mengandung langkah inventif, bersifat kebaruan, dan dapat diterapkan dalam sebuah industri. Ia menambahkan apabila pempek memang ingin dipatenkan, yang dipatenkan adalah bukan pempek sebagai makanan, tetapi adalam proses pembuatan pempek itu sendiri.

Namun, Proses ini pun harus bersinggungan dengan penemuan teknologi yang mengandung unsur kebaruan, tidak dapat diduga, dan dapat diterapkan dalam sebuah industri. Jika tidak, proses pembuatan pempek juga tidak dapat diberikan hak paten.

Corrie menilai hak yang paling tepat untuk diberikan perlindungan HKI terhadap pempek adalah rahasia dagang atau merek. “Rahasia Dagang atau memberikan perlindungan terhadap mereknya mungkin bisa,” urainya.

Guru Besar Hukum HKI dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Insan Budi Maulana berpendapat senada. Ia berpandangan pempek memang tak bisa diberikan hak paten. “Yang jelas itu bukan persoalan paten, tidak ada masalah paten di situ,” tuturnya kepada hukumonline, Kamis (9/1).

Ia menjelaskan alasan tak bisa dipatenkan karena tak ada penemuan teknologi di dalamnya. Sebaliknya, Insan melihat pempek adalah sebuah makanan yang menjadi makanan tradisional meskipun kemungkinan besar makanan yang terbuat dari tepung  dan ikan ini berasal dari palembang ataupun Jambi. Ia pun mencontohkan Asinan Betawi dan Kerak Telor Betawi. Dua makanan khas asal Betawi ini tak ada yang berebut untuk mematenkannya.

Apabila produsen atau pedagang pempek ingin memberikan perlindungan HKI, hak intelektual yang dapat dilekatkan adalah dengan melindungi rahasia dagangnya. Para pedagang dapat memikirkan cara bagaimana membuat pempek yang lezat dengan takaran yang khas. Jadi, untuk memberi perlindungan rahasia dagang bukan atas nama provinsi, melainkan atas nama produsen atau pedagang pempek yang memproduksi pempek yang memiliki ciri khas sendiri.

Indikasi Geografis
Sebenarnya, ada satu lagi perlindungan dalam rezim HKI yang bisa digunakan, yakni indikasi geografis. Namun, Insan menilai upaya ini tak diperlukan. Ia menjelaskan indikasi geografis baru dapat diberikan apabila ada ciri khas tertentu dari pempek tersebut yang tak bisa didapatkan dari pempek daerah lain. Ciri khas ini harus timbul dari bahan baku pembuatan pempek tersebut yang memiliki cita rasa berbeda dari daerah lain dan hanya didapatkan dari daerah Palembang itu sendiri.

“Rasa pempek palembang itu kan macam-macam, ada yang rasa kuahnya pedes banget atau manis. Nah, ciri khasnya itu yang belum ada,” lanjutnya lagi.  

Ia pun mengambil contoh Tahu. Tahu dapat diberikan hak Indikasi Geografis. Pasalnya, antara Tahu Kediri dengan Tahu Sumedang memiliki citarasa yang khas. Meskipun Tahu berasal dari Cina, kedua tahu tersebut memiliki cita rasa yang beda. Ahli Kuliner dapat membedakan rasa tahu-tahu tersebut. Begitu pula dengan Udon Tokyo dan Sanuki Udon. Kedua Udon ini dapat diberikan hak Indikasi Geografis karena juga memiliki cita rasa yang berbeda. Tepung Sanuki Udon memiliki rasa yang khas dan tepung ini berasal dari daerah Takamatsu.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, situs resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) merilis ada 23 produk yang telah terdaftar dan diberikan hak Indikasi Geografis. Salah satu di antaranya adalah Champagne, sebuah produk untuk minuman anggur berbuih.

Champagne diambil dari nama distrik yang terletak 100 mil di timur Paris dekat Rheims dan Epernay. Campania Remesis adalah nama distrik ini pertama kali. Seperti yang telah dijelaskan Insan, Champagne dapat diberikan perlindungan Indikasi Geografis karena bahan baku pembuatan anggur ini beserta pengolahannya memiliki ciri dan kualitas tertentu, yaitu menghasilkan buih, tekstur yang lembut, dan rasa manis yang khas. Ciri unik ini timbul karena Anggur Champagne tumbuh di tanah yang berkapur dan berbatu flint serta dipengaruhi iklim laut dan darat yang ekstrim di daerah tersebut.

Insan menyarankan Gubernur Sumsel cukup menginventarisasi makanan tradisionalnya, khususnya mengenai faktor-faktor sejarah pempek. “Inventarisasi sejarahnya, bagaimana sejarah pembuatan itu, dan dari daerah mana saja pembuatannya,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait