Pemohon Usulkan Kriteria Advokat yang Wajib Dilindungi
Berita

Pemohon Usulkan Kriteria Advokat yang Wajib Dilindungi

Kecuali advokat yang sibuk mencari popularitas.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pemohon Usulkan Kriteria Advokat yang Wajib Dilindungi
Hukumonline

Majelis Panel MK kembali menggelar sidang pengujian Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan sejumlah advokat. Dalam sidang yang mengagendakan perbaikan permohonan, pemohon memasukkan beberapa materi perbaikan. Salah satunya, menyangkut kriteria advokat atau penasihat hukum yang pantas atau tidak pantas mendapatkan perlindungan di luar sidang.  

“Dalam persidangan berikutnya, kami akan menayangkan video yang menampilkan kriteria penasihat hukum yang pantas dilindungi di luar sidang dan tidak pantas dilindungi (di luar sidang, red),” kata salah satu pemohon, Rangga Lukita Desnata di ruang sidang MK, Kamis (4/4).          

Menurut dia, setiap advokat yang beriktikad baik dalam menjalankan profesi menyangkut kliennya wajib dilindungi di luar sidang, seperti, tindakan tim kuasa hukum kasus kriminalisasi pimpinan KPK Bibit-Chandra oleh kepolisian. “Kuasa hukum kasus ini pantas dilindungi di luar sidang,” ujarnya mencontohkan.     

Namun, jika advokat yang mengusung citra kepentingan pribadi demi mencari popularitas dan menyudutkan seseorang tidak pantas mendapatkan perlindungan hukum di luar sidang. Misalnya, ada tayangan video dari advokat Hotman Paris, OC Kaligis yang tidak pantas dilindungi di luar sidang. Tayangan itu diambil dalam saat mereka menggelar konperensi pers dan acara talk show.

“Kalau sidang ini dilanjutkan ke sidang pleno, videonya akan kita tayangkan,” katanya.  

Materi lainnya, para pemohon memasukkan materi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal yang dimasukkan menyangkut definisi pemberi bantuan hukum baik advokat maupun bukan advokat yang mendapatkan perlindungan dalam sidang ataupun di luar sidang.

“Karena kode etiknya sama, pemberi bantuan hukum dilindungi di dalam atau di luar sidang,” kata Rangga.         

Memang, dalam Pasal 9 huruf g UU Bantuan Hukum itu disebutkan pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.

Tags:

Berita Terkait