Pemohon Uji Materi Minta Banggar DPR Dibubarkan
Berita

Pemohon Uji Materi Minta Banggar DPR Dibubarkan

Majelis mengktitik argumentasi permohonan yang hanya mendasarkan terjadinya korupsi di Banggar DPR.

ASH
Bacaan 2 Menit

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK membatalkan dan  menafsirkan pasal-pasal dalam kedua undang-undang itu atau dinyatakan konstitusional bersyarat. Misalnya, Pasal 104 sepanjang frasa “yang bersifat tetap” dan Pasal 105 ayat (1) sepanjang frasa “pada permulaan masa keanggotaan DPR dalam UU MD3 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.  Selain itu, Pasal 107 ayat (1) huruf e UU MD3 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang memenuhi syarat Banggar tidak mempunyai kewenangan membahas RAPBN yang belum dibahas komisi-komisi terkait di DPR dan kementerian atau lembaga.

Menanggapi permohonan, Majelis Panel sempat mempertanyakan kerugian konstitusional para pemohon yang muncul dari berlakunya pasal-pasal yang diuji. Soalnya, majelis menilai para pemohon hanya mempermasalahkan potensi korupsi yang muncul dengan berlakunya norma itu yang merupakan implementasi teknis dari suatu norma.

“Korupsi itu bukan kewenangan, tetapi sistem dan orangnya. Tidak bisa orang korupsi, normanya menjadi inkonstitusional. Hubungan sebab akibat itu harus diperjelas dan dikontrusikan lagi,” saran Ketua Majelis Panel, M. Akil Mochtar.

Anggota panel, Hamdan Zoelva mengingatkan jika pemohon meminta agar pembahasan anggaran di komisi, bisa saja korupsinya berpindah ke komisi karena kekuasaan besar ada di komisi. “Jika (Banggar) ini dihilangkan apakah korupsi akan hilang atau berkurang? Kalau persoalan hanya korupsi, saya khawatir korupsi dari Banggar pindah ke komisi DPR yang jumlahnya banyak. Ini perlu eksplorasi mendalam.” 

Tags: