Pemohon Uji Aturan Konsesi Penguasaan Jalan Tol Perkuat Legal Standing
Berita

Pemohon Uji Aturan Konsesi Penguasaan Jalan Tol Perkuat Legal Standing

Pemohon memperbaiki bagian kewenangan MK, kerugian konstitusional, dan legal standing.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam permohonan tersebut, Pemohon menjelaskan konsesi menurut Pasal 1 ayat (20) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dipahami sebagai pemberian kuasa dari pemerintah kepada selain pemerintah untuk mengelola fasilitas umum (termasuk jalan tol yang dikelola swasta).

 

Pemohon menilai frasa “dalam jangka waktu tertentu” dalam Pasal 50 ayat (6) UU Jalan ini tidak memiliki ketentuan waktu yang tepat dan jelas, sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

 

Pemohon beranggapan, penilaiannya terhadap pasal tersebut dihubungkan dengan Pasal 39 ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan yang berbunyi “Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.” Karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 apabila frasa “dalam jangka waktu tertentu” dalam Pasal 50 ayat (6) tidak dimaknai “dalam jangka waktu paling lama 20 tahun” untuk memenuhi dana investasi dan keuntungan bagi pengusaha jalan tol.

Tags:

Berita Terkait