Pemohon PKPU Menilai Ada Intervensi Politik
Berita

Pemohon PKPU Menilai Ada Intervensi Politik

Antrian panjang untuk ajukan PKPU Nindya Karya.

HRS
Bacaan 2 Menit
Pemohon PKPU Menilai Ada Intervensi Politik
Hukumonline

Perkiraan kuasa hukum PT Nindya Karya (Persero), Jemy Ronald Vito tampaknya bakal terbukti. PT Uzin Utz Indonesia (UUI) kembali mendaftarkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) keduake Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Permohonan PKPU yang terdaftar pada 22 Agustus 2013 dengan nomor 49/PDT.SUS-PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst ini tidak jauh berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Untuk diketahui, UUI memohonkan PKPU lantaran merasa tidak mendapatkan pembayaran piutangnya dari Nindya Karya yang telah mencapai Rp327,7 juta. Pinjaman tersebut dicairkan untuk pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence. Padahal, utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2008 lalu dan utang ini pun telah diakui Nindya Karya berdasarkan surat konfirmasi utangnya pada 30 Juli 2013 lalu.

Meskipun tak jauh berbeda dengan permohonan sebelumnya, kuasa hukum UUI Ivan Wibowo memberikan sedikit “sentuhan” lain dalam berkas permohonannya. Dalam berkas permohonannya, Ivan Wibowo menyatakan ada intervensi politik yang bermain dalam PKPU Nindya Karya ini.

Intervensi ini terlihat dari turut campurnya Menteri BUMN Dahlan Iskan terhadap perkara ini. Intervensinya terlihat dari beberapa komentar Dahlan Iskan di beberapa media massa yang menyatakan ada mafia kurator dalam perkara kepailitan dan PKPU. Komentar yang bersifat terbuka yang berindikasi intervensi tersebut dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Padahal, pengadilan harus bebas dan mandiri.

“Seharusnya, Pak DI mendukung penguatan peradilan pailit karena sebelum ada peradilan pailit, banyak rekanan terutama yang menengah ke bawah tidak berdaya berhadapan dengan perusahaan besar, terutama BUMN yang wanprestasi,” ucap Ivan Wibowo kepada hukumonline, Senin (26/8).

Ivan juga mengingatkan Dahlan Iskan jangan melihat sekilas dari proses kepailitan dan PKPU ini. PKPU dan kepailitan baru ditempuh karena Nindya Karya mengabaikan UUI ketika menagih utang-utangnya dengan cara biasa. Gugatan pailit dan PKPU adalah upaya luar biasa bagi rekanan untuk melawan kesewenang-wenangan perusahaan besar termasuk BUMN yang menunggak kewajiban.

Ivan juga menegaskan agar Dahlan Iskan jangan melihat sinis atas PKPU BUMN. Dahlan Iskan harusnya melihat upaya ini sebagai salah satu cara untuk memperbaiki profesionalisme BUMN dalam bekerja sama dengan rekanannya. Untuk itu, Ivan meminta Dahlan Iskan harus membina BUMN-BUMN agar taat asas dan tidak mengabaikan kewajibannya.

“Orang mencari keadilan kok dituduh mafia. Kalau tidak ingin digugat pailit ya mestinya dilunasi tepat waktu. Mungkin bagi NK (Nindya Karya, red) jumlah utang tersebut kecil, tapi bagi rekanan kecil adalah faktor yang menentukan hidup matinya usaha mereka,” tukas Ivan.

Sentuhan lainnya dalam berkas permohonannya, Ivan dengan terang-terangan mempertanyakan independensi hakim apabila permohonan PKPU-nya ditolak. Sebab, Nindya Karya telah berada dalam kondisi yang sudah tidak sehat. Nindya Karya telah berada dalam keadaan kesulitan keuangan.

Keyakinan Ivan mengatakan Nindya Karya berada dalam kesulitan keuangan terlihat dari pernyataan Nindya Karya yang mengatakan ada Tim Restrukturisasi. Artinya, Nindya Karya memiliki banyak utang yang tidak bisa dibayar. Tidak sehatnya Nindya Karya juga terlihat perlunya dibuat Peraturan Pemerintah khusus mengatur perubahan struktur kepemilikan saham Nindya Karya, yaitu PP Nomor 69 Tahun 2012.

Selain itu, Ivan juga meminta agar Nindya Karya lebih bersikap bijaksana dengan menerima permohonan PKPU UUI. Meskipun Nindya Karya berusaha keras untuk memenangkan perkara ini, banyak antrian kreditor untuk mengajukan PKPU kembali.

“Upaya Termohon untuk menang akan sia-sia. Sudah banyak antrian untuk mem-pkpu-kan kembali. Oleh karena itu, termohon bersikap bijaksana dan gunakan PKPU ini menyelesaikan semua utang daripada menghadapi PKPU yang lain secara terus menerus,” pungkasnya.

Kuasa hukum Nindya Karya Jemy Ronald Vito masih belum mau berkomentar ketika dihubungi wartawan. “Silahkan hubungi Nengah Sujana saja (kuasa hukum NK juga, red),” ujarnya. Namun, wartawan tetap tak bisa menghubungi ponsel Nengah Sujana.

Tags:

Berita Terkait