Pemohon Paspor Wajib Beridentitas E-KTP
Aktual

Pemohon Paspor Wajib Beridentitas E-KTP

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemohon Paspor Wajib Beridentitas E-KTP
Hukumonline

Pemohon paspor per Januari 2015 wajib beridentitas kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai salah satu persyaratan sekaligus menyesuaikan teknologi komputerisasi perekaman sidik jari yang telah diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya.

"Per 1 Januari tahun ini semua pemohon wajib sudah ber-KTP elektronik," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Elfinur, kepada wartawan di Surabaya, Selasa (20/1).

Bagi pemohon yang kartu identitasnya belum KTP elektronik, pihaknya tak mempermasalahkan, namun saat pengambilan paspor harus menyertakan surat rekomendasi dari Dispendukcapil bahwa yang bersangkutan sedang memproses pembuatan kartu. "Harus ada surat rekomendasi dari Kantor Dispendukcapil dari daerah asalnya terkait perekaman sidik jarinya dan itu bisa dilakukan menyusul sebagai syarat pengambilan paspor," katanya.

Ia menegaskan, jika saat pengambilan paspor tidak disertai surat rekomendasi maka pihaknya terpaksa tidak mengabulkan dan mengeluarkan buku paspornya.

Kantor Imigrasi, lanjut dia, mengakui aturan baru ini banyak dikeluhkan dan membuat pemohon sedikit rumit, khususnya bagi pemilik bukan KTP elektronik.

Sebagai bentuk kemudahan pemohon, pihaknya menegaskan telah berkomunikasi dengan Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya agar tidak mempersulit permohonan surat rekomendasinya sehingga penerbitan paspornya tidak berlama-lama. "Beliau sudah menyanggupi dan pasti membantu mempermudah pengeluaran surat rekomendasi rekaman sidik jari, seperti pengurusannya sehari jadi," katanya.

Sementara itu, salah satu pemohon paspor, Januar, mengaku belum mengetahui jika persyaratannya harus melampiri KTP elektronik. "Saya baru tahu dan segera mungkin mengurusnya ke Dispendukcapil agar bisa mengambil paspor," ucap pria yang mengaku belum mengurus KTP elektronik tersebut.

Sebagai masyarakat, kata dia, persyaratan ini ditanggapinya positif dan akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. "Namanya peraturan maka harus dipatuhi. Lagipula ini juga bagus untuk sistem data agar tidak tumpang tindih," tukasnya.

Tags:

Berita Terkait