Pemohon Minta Ada Peran Dewan Kehormatan Advokat
Uji Obstruction of Justice:

Pemohon Minta Ada Peran Dewan Kehormatan Advokat

Termasuk agar pemidanaan menghalang-halangi proses penyidikan tidak berlaku bagi advokat dan aparat penegak hukum lain. Majelis meminta Pemohon memperkuat dalil permohonannya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kedua pasal tersebut dinilai potensi membelenggu profesi advokat ketika dianggap bertindak menghalangi, merintangi secara langsung maupun tidak langsung. Padahal, advokat memiliki hak imunitas atau perlindungan yang tidak bisa dituntut secara pidana ataupun perdata ketika membela kliennya di persidangan dan di luar persidangan selama dilakukan dengan itikad baik. “Ini sesuai bunyi putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 lewat pengujian Pasal 16 UU Advokat,” ujarnya.  

 

Karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 21 Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib melalui dewan kehormatan profesi advokat terlebih dahulu.”

 

Termasuk penegak hukum lain

Sementara kuasa hukum Baradu, Victor Santoso Tandiasa menilai ini bukan semata-mata persoalan kasus Fredrich Yunadi, tetapi persoalan profesi yang perlu mendapat jaminan perlindungan sesuai Pasal 16 UU Advokat jo putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 yang tidak dapat dituntut sepanjang memiliki itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik. Sebab, itikad baik ini persoalan hukum juga, yang seharusnya mendapat penilaian Dewan Kehormatan profesi advokat.

 

“Kepolisian memang memiliki MoU dengan organisasi advokat terkait pemeriksaan advokat. Tetapi, KPK tidak memiliki MoU sama sekali, sehingga seringkali melangkahi UU. Artinya, oknum KPK dalam menjalankan tugasnya melompati batasan-batasan itu,” kata dia.

 

Menurutnya, jerat pemidanaan menghalang-halangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak hanya diterapkan bagi advokat, tetapi juga penegak hukum lain karena ada frasa “setiap orang” bisa dianggap menghalangi, mencegah, menggagalkan proses penyidikan. ‘Nah, dalam pasal ini juga belum dijelaskan secara maksimal,” katanya.

 

Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor terhadap frasa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung…..” dimaknai dikecualikan bagi advokat dan aparat penegak hukum lain yang sedang menjalankan tugas profesinya.  

 

Sedangkan, Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP, khususnya frasa “barang siapa” dan frasa “untuk menghalang-halangi atau mempersukar” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk Advokat dan aparat penegak hukum lain yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam dan/atau luar sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

Tags:

Berita Terkait