Pemohon Menilai Kejaksaan Tak Bisa Mewakili KPU
Sengketa Pilpres:

Pemohon Menilai Kejaksaan Tak Bisa Mewakili KPU

Pemohon meragukan indepedensi jaksa pengacara negara yang mewakili KPU karena faktanya saat ini Jaksa Agung bertanggung jawab langsung kepada Presiden SBY. Sementara SBY adalah capres terpilih versi KPU.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Yoseph membandingkan dengan perkara perdata. Untuk perkara perdata, kami kan tidak hanya bersidang di pengadilan negeri tapi juga di pengadilan hubungan industrial, pengadilan agama atau di forum arbitrase, jelas JPN yang sudah memasuki usia lanjut ini.

 

Lebih lanjut, Yoseph mengatakan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan menyatakan kejaksaan dapat mewakili negara. KPU itu kan termasuk aparatur negara, tegasnya. Ia juga meminta pemohon tak perlu meragukan independensi KPU maupun JPN. Dalam sengketa pemilu legislatif, KPU diwakili Kejaksaan tapi tidak ada yang terkooptasi, sebutnya.

 

Perdebatan yang mulai alot ini segera diambil alih Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD. Semua orang boleh maju mewakili siapa saja di MK, tuturnya. Bahkan, lanjutnya, seseorang yang tak memiliki sertifikat pengacara pun bisa menjadi kuasa hukum orang lain di MK. Mahfud juga meminta agar pemohon tak perlu khawatir terhadap independensi. Kejaksaan kan sudah pernah bersidang di MK (dalam perkara sengketa pemilu), tapi kasusnya banyak yang kalah, ungkapnya.

 

Salah seorang kuasa hukum JK-Win, Victor Nadapdap sempat mengeluarkan celetukan. Apakah ini putusan sela? tanyanya terkait sikap MK tersebut. Mahfud buru-buru mengatakan bahwa yang baru diucapkannya tadi bukan putusan sela. Eksepsi (keberatan) kan harusnya diajukan oleh termohon, ujarnya. Sedangkan ‘keberatan' tersebut justru diajukan oleh pemohon.
Tags: