Pemohon Menilai Kejaksaan Tak Bisa Mewakili KPU
Sengketa Pilpres:

Pemohon Menilai Kejaksaan Tak Bisa Mewakili KPU

Pemohon meragukan indepedensi jaksa pengacara negara yang mewakili KPU karena faktanya saat ini Jaksa Agung bertanggung jawab langsung kepada Presiden SBY. Sementara SBY adalah capres terpilih versi KPU.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kubu Jusuf Kalla-Wiranto juga mengajukan keberatan yang sama. Kami juga keberatan bila JPN mewakili termohon (KPU) dalam sengketa pilpres, ujar Ketua Tim Hukum JK-Win, Chairuman Harahap. Ia menunjuk ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyebutkan JPN bisa mewakili negara dalam perkara perdata atau tata usaha negara.


Chairuman menambahkan Pasal 2 huruf g UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Keputusan KPU yang menetapkan hasil pilpres bukanlah objek pengadilan tata usaha negara. Pasal itu berbunyi Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum. 

 

Selain itu, lanjut Chairuman, Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK secara tegas menyatakan MK berwenang mengadili sengketa hasil pemilu, bukan perkara tata usaha negara. Karena tidak termasuk dalam perkara tata usaha negara, apalagi perdata maka tidak sesuai dengan ketentuan hukum bila JPN mewakili KPU di forum MK, ujar mantan Sekretaris Jampidsus pada Kejaksaan Agung ini.

 

Anggota KPU Syamsul Bahri menolak menanggapi keberatan kuasa hukum pemohon. Kami sudah memberi kuasa sepenuhnya ke Jaksa Agung. Sama seperti pada sengketa pemilu legislatif sebelumnya, ujar Syamsul singkat.

 

Kehadiran JPN sebagai kuasa hukum KPU memang bukan hanya di sengketa hasil pilpres ini saja, tapi juga di perkara sengketa hasil pemilu legislatif. Prosedurnya, KPU memberikan kuasa ke Jaksa Agung. Lalu, Jaksa Agung membuat kuasa subtitusi kepada jaksa pengacara negara di jajaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

 

Salah seorang JPN, Yoseph Suardi Sabda menolak keberatan para kuasa hukum pemohon tersebut. Bila pemohon mempunyai dua alasan, kami punya 13 alasan mengapa kejaksaan bisa mewakili KPU dalam sengketa pilpres, tegasnya.

 

Yoseph menilai kuasa hukum pemohon tidak membaca atau salah menafsirkan Pasal 2 UU PTUN. Ia menjelaskan tidak semua keputusan TUN bisa diadili di PTUN. Salah satu pengecualiannya adalah Keputusan KPU. Keputusan KPU (terkait penetapan hasil pemilu atau pilpres.-red) diadili di MK, tuturnya. Jadi, lanjut Yoseph, Keputusan KPU tetap menjadi keputusan tata usaha negara, meski tidak diadili di PTUN.

Tags: