Pemohon Dianggap Terlalu Mendikotomi Perusahaan Besar dan Kecil
Uji Materi UUPM

Pemohon Dianggap Terlalu Mendikotomi Perusahaan Besar dan Kecil

Ahli pemerintah berpendapat, perusahaan besar asal asing tidak selalu merugikan pengusaha mikro lokal, tapi malah merupakan simbiosis mutualisme. Pemohon menilai keterangan pemerintah itu kebohongan semata.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Mendukung pernyataan Faisal, ahli pemerintah lainnya, Bungaran Saragih, mengemukakan, fasilitas Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah hak privelege buat investor asing. Mantan menteri pertanian ini mencontohkan dalam pertanian inti plasma. Menurutnya, petani plasma yang merupakan petani-petani gurem banyak yang malah ikut menikmati adanya HGU dari pengusaha besar itu. Dari kenyataan pada pertanian inti plasma itu, 20-60% tanah HGU milik pengusaha besar diberikan kepada plasma mereka, ujarnya.

 

Kebohongan semata

Salah satu kuasa pemohon Johnson Pandjaitan menganggap keterangan pemerintah di muka sidang  terlalu menyederhanakan persoalan. Sebab,  dalam praktek justru sering terjadi benturan antara masyarakat, pengusaha kecil dengan pengusaha besar. Misalnya akibat pemberian HGU, baik dalam proses pemberian maupun dalam penggunaannya.

 

Johnson mengatakan, tanpa adanya ketentuan UUPM, HGU dalam pertanian inti plasma seperti yang dibeberkan ahli, dalam praktek justru menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal di masyarakat. Dari kasus yang diterima Komnas HAM dan BPN, justru tanah-tanah HGU itu adalah tanah rakyat yang dirampas dalam rangka program inti plasma itu, katanya.

 

Membalas tudingan itu,  Bungaran mengatakan, terjadinya benturan bukan lantaran dosa regulasi. Namun, Kebanyakan terjadi karena praktek di lapangan, pengawasan kurang dan faktor manusianya, bukan karena pilihan kebijakannya, tangkisnya.

 

Sebagai pembuat Undang-undang, Bungaran berpendapat meski diperlukan pemihakan pada pengusaha kecil, namun tidak bisa dilakukan dengan mengesampingkan keberlangsungan hidup pengusaha besar. Harus diperhitungkan pula tingkat pertumbuhan ekonomi dan daya saing ekonomi. Semua harus diakomodir dari dua kepentingan itu, biar berjalan harmonis, ujarnya.

 

Dalam sidang itu, baik pemohon maupun pemerintah sama-sama menyimpan pertanyaan yang belum terjawab lantaran perdebatan ahli berlangsung hingga sore. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan kesempatan agar sidang ditunda dan dilanjutkan lagi dalam dua pekan ke depan.

Tags: