Pemodal Asing (Tetap) Tak Boleh Mendirikan Media
Perpres DNI

Pemodal Asing (Tetap) Tak Boleh Mendirikan Media

Presiden membuat Perpres baru yang merombak daftar negatif investasi. Tak ada perubahan signifikan. Sektor media tak mengalami pergeseran. Asing tetap tak boleh mendirikan media. Boleh masuk jika untuk investasi penambahan modal.

Ycb/CRY/CRA
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, pihak asing masih bisa masuk. Untuk mendirikan tidak boleh. Tapi kalau investasi tambahan bisa. Asal, jangan sampai menjadi pemegang mayoritas, sambung Alamudi. Perpres tersebut menjelaskan tambahan modal dari asing jangan sampai 20 persen dari seluruh ekuitas. Hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Apalagi, Alamudi menambahkan, media elektronik memang butuh dana besar. Terpisah, juru bicara Departemen Komunikasi dan Informatika Bambang April mengamini pernyataan Alamudi.

 

Selain itu, lanjut Alamudi, tenaga kerja asing juga boleh bekerja pada media di Indonesia. Bisa jadi tenaga program, atau bagian lainnya. Asal jangan menguasai kursi direksi, ujarnya.

 

Jatah UKM

Teve dan radio komunitas adalah jatah usaha kecil. Pihak Depkominfo menegaskan radio komunitas memang tidak boleh jadi besar. Daya cuma 50 watt. Jangkauannya juga lima kilometer atau kira-kira satu kelurahan. Jadi memang tidak boleh melebihi itu, ujar Bambang, Kamis (3/1). Bambang menambahkan, jika radio komunitas lebih besar, bisa mengganggu radio yang lain. Menurutnya, tidak ada investor besar yang mau melirik radio skala terbatas itu. 

 

Kubu radio komunitas justru tidak antusias atas beleid ini. Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Bowo Usodo menandaskan radio komunitas bukan radio swasta komersil dalam bentuk mini. Ini bukan bentuk usaha, teriaknya. Menurut Bowo, tujuan radio komunitas bukan untuk mengejar profit.

 

Bowo melanjutkan, radio komunitas ada lantaran dari, oleh, dan untuk komunitas itu sendiri. Prinsipnya bukan mengejar keuntungan material. Melainkan demi benefit lainnya, yakni penguatan komunitas itu sendiri, tandasnya. Karena itulah, dengan dikotakkannya radio komunitas untuk usaha kecil, sama halnya bertentangan dengan nilai UU Penyiaran itu sendiri, pungkasnya.

Tags: