Pemilu Kada e-voting Harus Tetap Ada Dasar Hukumnya
Berita

Pemilu Kada e-voting Harus Tetap Ada Dasar Hukumnya

Mengingat mepetnya waktu pelaksanaan di sebagaian daerah, maka dasar hukum e-voting dalam Pemilu Kada cukup dengan peraturan KPU saja.

Sam
Bacaan 2 Menit

 

Untuk masa transisi, Jeirry mengusulkan agar KPU menerbitkan peraturan tentang e-voting. “Setelah itu baru undang-undangnya diubah, karena memang harus ada cantolan dalam undang-undang,” imbuhnya. Bagaimanapun, lanjut Jeirry, e-voting harus diatur dalam undang supaya tidak dipersoalkan di kemudian hari.

 

Anggota KPU Syamsul Bahri berpendapat metode e-voting harus dimasukkan dalam revisi UU Pemerintahan Daerah. “Kita akan segera menindaklanjuti. Karena bagaimanapun juga, saya rasa di Jembrana kan sudah lama itu diuji cobanya, dan saya rasa kita harus fasilitasi itu dengan baik,” tukasnya.

 

MK, dalam putusannya, sebenarnya telah menyinggung tentang dasar hukum e-voting. Idealnya, MK berharap cara-cara di luar pencoblosan atau pencentangan diakomodir oleh pembentuk undang-undang. Sambil menunggu itu terealisir, MK memutuskan untuk memberi penafsiran lebih luas atas Pasal 88, agar sejalan dengan UUD 1945;

 

Diterapkan nasional

Jeirry berharap jika metode e-voting ternyata sukses diterapkan di Jembarana, maka nantinya bisa menjadi rujukan untuk diterapkan pada pemilu tingkat nasional. “Kita berharap, 2014 kita sudah memakai ini. Kalau tahun ini dipakai di Jembrana, kemudian tahun depan dipakai di daerah lain yang siap, saya kira di tahun 2014 sudah semakin banyak daerah yang siap,” ujarnya.

 

Seperti Jeirry, Syamsul juga berharap e-voting bisa diterapkan untuk pemilu tingkat nasional. Namun, menurutnya, e-voting tidak bisa begitu saja diterapkan. “Ya, tapi bertahap saya pikir,” ujarnya. Sebelumnya, kata Syamsul, harus disiapkan terlebih dahulu perangkat aturan dan sistem pendukung lainnya. “Bagaimanapun juga, sistem informasi kependudukan harus selesai dan siap dulu. KTP-nya juga dengan nomor induk tunggal,” paparnya.

Tags: