Pemilu 2019 dan Netralitas ASN
Kolom

Pemilu 2019 dan Netralitas ASN

Di era reformasi ini, ASN diarahkan oleh konstitusi dan UU untuk kembali menjadi abdi negara yang profesional, berintegritas dan independen serta bebas dari intervensi politik.

Bacaan 2 Menit

 

Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, di satu sisi tentu sangat menguntungkan para ASN karena konsentrasi kampanye Pemilu menjadi terbelah dan lebih fokus pada kampanye Pilpres sedangkan kampanye partai politik tidak terlalu signifikan terdengar. Meskipun fakta yang terjadi saat ini di masyarakat eskalasi politik pilpres memang lebih “panas” dibandingkan pileg, namun upaya untuk mengarahkan ASN untuk memilih pasangan capres tertentu pasti akan selalu ada, khususnya bagi para pegawai ASN yang berada di daerah yang mana pejabat pembina kepegawaiannya adalah gubernur, bupati dan walikota yang notabene adalah bagian dari partai poilitik tertentu yang pasti akan mendukung pasangan capres tertentu dalam Pemilu 2019 saat ini.

 

Netralitas Pegawai ASN dalam UU ASN

Salah satu upaya maksimal dari pembentuk undang-undang untuk menjaga “marwah” pegawai ASN adalah dengan diundangkannya UU ASN yang mengatur secara rinci tentang sejauh mana pegawai ASN harus menjaga netralitasnya. Salah satu poin penting dalam UU ASN tersebut yang mengatur tentang netralitas ASN adalah adanya regulasi agar semua penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mendasarkan pada asas netralitas.

 

Yang dimaksud dengan “asas netralitas” dalam UU ASN tersebut adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Adanya regulasi penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dengan mendasarkan pada asas netralitas adalah dalam upaya untuk menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta agar pegawai ASN dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.

 

Dengan jumlah ASN di seluruh Indonesia yang berjumlah hampir mencapai 4,5 juta maka upaya untuk menjaga “marwah” ASN agar selalu bertindak dan bekerja secara profesional, berintegritas dan independen menjelang perhelatan akbar Pemilu Serentak 2019 ini tentunya bukan hanya menjadi tugas Bawaslu saja untuk mengawasinya. Akan tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat sebagai “user” yang setiap hari dilayani oleh para ASN tersebut.

 

Apabila selama pelaksanaan Pemilu 2019 ini masyarakat menemukan adanya pegawai ASN yang bersikap ataupun bertindak tidak netral, maka masyarakat tersebut harus berani untuk melaporkan ASN tersebut kepada pejabat pembina kepegawaian, inspektorat, biro ataupun bagian yang ditugaskan melakukan pengawasan di tempat ASN tersebut bekerja dan juga melaporkan kepada Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu.

 

Sinergitas Pengawasan ASN

Sinergitas antara masyarakat, Bawaslu, inspektorat dan pejabat pembina kepegawaian menjadi penting dalam upaya menjaga “marwah” ASN agar selalu on the track untuk bersikap dan bertindak profesional, berintegritas dan independen. Apabila hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik maka pesta demokrasi yang berkualitas jujur dan adil akan mudah kita raih.

 

Selain itu, dibutuhkan kedewasaan berpikir dan bertindak dari para pejabat pembina kepegawaian baik di tingkat pusat dan daerah mulai dari menteri, gubernur, bupati dan walikota untuk tidak berupaya mengarahkan para pegawai ASN terjebak dalam pola politik praktis dengan berupaya mengarahkan para pegawai ASN untuk memilih kandidat tertentu yang pada akhirnya akan menggangu netralitas, profesionalitas dan integritas para pegawai ASN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait