Setelah kalah pada pengadilan tingkat pertama, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta, Senin lalu (30/8), Kim Sung Soo bertekad akan mengajukan kasasi. Kim adalah pemilik merek Vans yang pendaftarannya dibatalkan oleh majelis hakim karena dianggap membonceng merek terkenal asal Amerika Serikat.
Pernyataan akan melakukan kasasi disampaikan kuasa hukum Kim, Trizal Fino kepada hukumonline melalui telepon, Selasa (14/9). Menurut Trizal, kliennya mengajukan kasasi karena menganggap majelis hakim salah dalam menerapkan hukum.
Dalam putusannya, majelis yang diketuai Bayu Isdiyatmoko mengabulkan seluruh gugatan pembatalan merek yang diajukan Vans Inc. Majelis menilai merek Vans dan variasinya milik Kim memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Vans milik penggugat. Terdapat persamaan pada pokoknya, baik pada bentuk huruf, cara pengucapan, maupun cara penulisan.
Putusan majelis sekaligus menyatakan merek Vans milik Vans Inc merupakan merek terkenal. Merek Vans milik Kim dinilai majelis berpotensi mengecoh konsumen yang mengira terdapat hubungan antara merek Vans milik Kim dengan merek Vans milik Vans Inc. Majelis menyatakan Kim Sung Soo sebagai pendaftar dengan itikad tidak baik
Sementara itu, upaya hukumonline menghubungi kuasa hukum Vans Inc tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi hukumonline, nomer seluler Riyo Hanggoro Prasetyo tidak aktif.