Pemilik Kapal tidak Layak Dipersalahkan dalam Kasus Illegal Logging?
Berita

Pemilik Kapal tidak Layak Dipersalahkan dalam Kasus Illegal Logging?

Keabsahan penahanan kapal-kapal penangkut kayu illegal dan nahkoda oleh aparat penegak hukum menjadi pokok perdebatan antara hakim, ahli dan pemohon.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Penahanan kapal oleh aparat merugikan pemilik kapal. Apalagi jika nahkoda yang paling dipersalahkan dan dipenjara gara-gara mengangkut kayu illegal. Abdurrahim Paita, saksi lain, menuturkan Undang-Undang Kehutanan sangat memberatkan dan menghambat bagi para pengusaha pelayaran. Ketentuan pasal 50 dan 78 UU Kehutanan acapkali dijadikan aparat nakal untuk memeras pengangkut barang. Ada gangguan dari oknum-oknum di lapangan. ABK kami menjadi trauma, kata Abdurrahim.

 

Namun anggota majelis hakim Prof. HAS Natabaya mengingatkan bahwa siapapun yang mengangkut barang-barang yang diperoleh dari hasil kejahatan bisa dipidana. Natabaya menunjuk ketentuan pasal 78 angka (15) yang mengajukan syarat: sepanjang kapal digunakan melakukan kejahatan atau pelanggaran. Pasal itu, kata Natabaya, tidak khusus ditujukan kepada kapal atau pelayaran rakyat saja, melainkan terhadap semua alat pengangkutan. Dengan kata lain, sepanjang kapal pelayaran rakyat digunakan untuk mengangkut kayu illegal, maka pemilik kapal tersebut tetap layak dipersalahkan.

 

Menjawab pertanyaan Natabaya, ahli Abdul Rasyid Gani mengatakan bahwa kapal tidak boleh mengangkut hasil kejahatan. Yang jadi masalah, kata Gani, adalah ketentuan UU Kehutanan yang menyetarakan peran kapal dengan alat-alat angkut lainnya dalam kasus pengangkutan hasil hutan. Kapal kan adanya di pelabuhan, tidak mungkin masuk hutan, begitu asumsi yang diajukan ahli dan juga pemohon.

Tags: