Pemilik Bisa Didenda karena Unggas Peliharaan
RUU KUHP:

Pemilik Bisa Didenda karena Unggas Peliharaan

Saat lahan semakin sempit, pasal ini semakin penting.

Oleh:
MYS/M-14
Bacaan 2 Menit
Pemilik Bisa Didenda karena Unggas Peliharaan
Hukumonline

Hewan berkeliaran di atas lahan orang adalah pemandangan yang lumrah ditemukan, terutama di kawasan pedesaan. Tidak sedikit orang membiarkan hewan ternaknya mencari makan sendiri termasuk di atas lahan milik orang lain.

Aturan hukum pidana sebenarnya melarang pembiaran semacam itu terjadi. Apalagi jika ternyata menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan. Naskah RUU KUH Pidana yang kini sedang dibahas DPR memuat larangan membiarkan unggas berjalan di kebun milik orang lain. Pemilik hewan unggas bisa didenda. Pasal 323 RUU KUH Pidana menyebutkan: “Setiap orang yang tanpa wewenang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain, dipidana dengan pidana denda”.

Selanjutnya, Pasal 324 RUU mengancam pidana denda bagi setiap orang yang tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih, ditanami, atau yang hasilnya belum diangkut, milik orang lain atau yang oleh pemiliknya dengan secara jelas dinyatakan dilarang untuk dimasuki.

Dalam KUHP, aturan senada dicantumkan dalam bagian pelanggarabn, yaitu Pasal 548-549. Baik KUHP maupun RUU KUHP memperbolehkan ternak tersebut dirampas. Namun dalam KUHP tercantum ancaman kurungan kepada pemilik jika kesalahan serupa terulang sebelum lewat satu tahun.

Anggota tim penyusun RUU KUHP, Mudzakkir, tak menampik kesulitan menjalankan ketentuan ini di tempat tertentu karena kelaziman warga. Tingkat gangguan terhadap lahan dan benih di atasnya disesuaikan dengan kondisi setempat. Namun ia mengingatkan pasal ini akan menjadi penting artinya saat lahan semakin berkurang. Semakin berkurang lahan untuk pembibitan semakin penting pula arti lahan itu bagi pemiliknya. Sehingga gangguan dari hewan milik orang lain bisa menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. “Ketika tanah sudah mulai sempit, itu akan menjadi masalah serius,” kata Mudzakkir kepada hukumonline.

Tujuan utama pasal tersebut adalah melindungi benih dan tanaman. Pemilik hewan juga harus melindungi peliharaannya. Bagi petani, benih dan tanaman sangat penting artinya. Butuh waktu dan tenaga bagi petani untuk mendapatkan benih yang baik atau tanaman yang menghasilkan. Jika ada gangguan yang membuat benih atau tanaman mati, kerugian petani bisa besar. Apalagi jika itu satu-satunya sumber kehidupan. Dalam menjalankan pasal ini di lapangan, kata Mudzakkir, tetap diperlukan kebijakan aparat di lapangan dengan cara melihat konteks masyarakat.

Tentu saja, hewan unggas tak bisa membaca larangan masuk ke lahan pertanian. Karena itu, sang pemilik yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan hewan peliharaannya.

Tags:

Berita Terkait