Tetapi, kalau terjadi penyalahgunaan kredit, pelanggaran terhadap peraturan baik UU Perbankan ataupun Peraturan BI, maka bisa dikatakan pidana, tegasnya.
Remy menambahkan, pada saat perjanjian kredit telah ditandatangani pun rawan terjadi tindak pidana. Menurutnya, apabila syarat penarikan kredit tidak dipenuhi, tapi uang tetap diberikan maka ini adalah penyimpangan. Kemudian, pada saat kredit sudah diberikan dan kemudian disalahgunakan oleh debitor, ini bisa dikategorikan tindak pidana.
Dikatakan Remy, nasabah (debitor) bisa juga dikenakan sanksi pidana, apabila dalam proses pemberian kredit itu mempengaruhi pihak bank. Sehingga, pengucuran kredit dari bank menjadi melanggar peraturan perundang-undangan.
Di mata Remy, kejadian seperti ini bukan hanya berlaku pada kredit yang diberikan oleh bank pemerintah saja. Bank Swasta pun bisa dikenakan tindak pidana korupsi. Bukan karena merugikan keuangan negara, tapi merugikan perkonomian nasional.
Sebab, bank swasta itu termasuk dalam sistem moneter. Dan sistem moneter itu bagian dari perekonomian nasional.