Pemerintah Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok
Berita

Pemerintah Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok

Inilah putusan MK terbaru tentang Undang-Undang Kesehatan. Berharap diikuti daerah.

ASh
Bacaan 2 Menit
Inilah putusan MK terbaru tentang Undang-Undang Kesehatan. Foto: Sgp
Inilah putusan MK terbaru tentang Undang-Undang Kesehatan. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pengujian pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berikut penjelasannya. Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.

Putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon dibacakan dalam sidang yang dihadiri kesembilan hakim konstitusi, Selasa (17/4).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan kata “dapat” dalam Penjelasan pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pasal 115 UU Kesehatan dan Penjelasannya merupakan ketentuan pengamanan zat adiktif sebagai upaya memelihara kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam pengamanan zat adiktif itu, penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan tidak membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya. ”Untuk itu, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya termasuk antara lain di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya,” kata hakim konstitusi , Hamdan Zoelva.

Menurut Mahkamah, penetapan kawasan merokok perlu karena merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat dan lingkungannya. Mahkamah membenarkan dalil para pemohon bahwa Penjelasan pasal 115 ayat (1) menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum seperti dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Ketentuan Penjelasan Pasal 115 UU Kesehatan khususnya kata ‘dapat’ yang berarti Pemerintah boleh menyediakan atau boleh tidak menyediakan ‘tempat khusus untuk merokok’ di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya,” kata Hamdan lagi.

Mahkamah berpendapat bahwa kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 UU Kesehatan berimplikasi pada ketiadaan proporsionalitas dalam pengaturan tentang “tempat khusus merokok” yang mengakomodasi antara  kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik agar terhindar dari ancaman bahaya rokok bagi kesehatan sekaligus meningkatnya derajat kesehatan.

Merokok adalah perbuatan yang secara hukum legal atau diizinkan, sehingga dengan kata “dapat” tersebut berarti pemerintah boleh menyediakan atau tidak menyediakan “tempat khusus untuk merokok.” Hal itu akan menghilangkan kesempatan bagi para perokok untuk merokok manakala pemerintah dalam implementasinya benar-benar tidak menyediakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.

Kuasa hukum para pemohon, Daru Supriyono menyambut baik putusan MK ini karena sesuai apa yang diharapkan. “Putusan itu sesuai dengan apa yang kami harapkan karena apa yang kita minta (dalam petitum, red) dikabulkan semua. Ke depannya Perda-Perda harus mengacu kepada putusan MK ini,” kata Daru usai sidang pembacaan putusan itu.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh Enryo Oktavian, Abhisam Demosa, dan Irwan Sofyan menguji Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Pemohon menilai aturan itu bukan kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok karena adanya kata “dapat”.

Adanya kata “dapat” itu tidak memberikan kepastian hukum dan berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok. Menurutnya, Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan telah melanggar hak konstitusional pemohon selaku perokok.

Karenanya, pemohon meminta kata “dapat” dalam penjelasan pasal itu dihapus karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1)UUD 1945. Sebab, apabila kata itu dihapuskan, konsekuensinya pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Sepeti diketahui, para pemohon merupakan perokok aktif yang tidak bisa merokok di kantor tempatnya bekerja lantaran tidak disediakan ruang khusus merokok.

Tags: