Pemerintah Usul Ada Mekanisme Restorative Justice dalam Revisi UU ITE
Terbaru

Pemerintah Usul Ada Mekanisme Restorative Justice dalam Revisi UU ITE

Usulan restorative justice merupakan salah satu masukan yang diperoleh pemerintah dari hasil diskusi publik yang digelar tahun 2022 lalu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengingatkan, ada sebagian ketentuan UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal itu diatur dalam Pasal 622 ayat (1) huruf r UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia mencatat, sedikitnya ada 10 materi yang dicabut KUHP dan diharapkan dilakukan harmonisasi dengan revisi UU ITE. Mengingat KUHP berlaku 3 tahun sejak disahkan, Johnny berharap agar ada regulasi yang bersifat sebagai jembatan sehingga tidak ada kekosongan hukum terkait ketentuan UU ITE yang dicabut KUHP baru.

“Pemerintah siap membahas revisi kedua UU ITE sebagaimana yang diharapkan Komisi I DPR dan masyarakat agar UU ITE dapat dijalankan untuk kepentingan masyarakat,” urai Johnny.

Dalam kesempatan, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Farah Puteri Nahlia, menyampaikan pandangan fraksinya yang intinya menilai revisi yang dilakukan ini dalam rangka penyempurnaan perlindungan hukum terkait pemanfaatan transaksi elektronik. Jaminan kebebasan berpendapat harus seimbang dengan harkat dan martabat kemuanusiaan yang tidak boleh tercerdai oleh tindakan yang mengusik nilai kemanusiaan seperti penghinaan dan pencemaran nama baik. Oleh karena itu fraksi PAN menilai revisi kedua UU ITE diperlukan mengingat masih ada pasal dan penjelasan yang belum menjamin hak dan kebebasan orang lain.

“Berdasarkan pandangan itu fraksi PAN menyatakan siap membahas revisi UU ITE sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait