Pemerintah Tunggu Tanggapan Eksepsi dari Buron Century
Berita

Pemerintah Tunggu Tanggapan Eksepsi dari Buron Century

Sementara, gugatan Hesham Al Warraq di OKI belum sampai pada tahap penunjukan arbiter.

Nov
Bacaan 2 Menit
Kejagung ajukan eksepsi atas gugatan terpidana korupsi Bank Century di arbitrase internasional, ICSID. Foto: SGP
Kejagung ajukan eksepsi atas gugatan terpidana korupsi Bank Century di arbitrase internasional, ICSID. Foto: SGP

Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku kuasa hukum pemerintah telah mengajukan eksepsi atas gugatan salah satu terpidana korupsi Bank Century di arbitrase internasional, International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID).

 

“Kami baru mengajukan eksepsi ke badan arbitrase. Kita tunggu saja hasilnya. Nanti proses persidangan dimulai, kita tunggu jawaban eksepsinya,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (21/10). Ia melanjutkan, dalam eksepsinya, pemerintah menyampaikan beberapa hal yang belum menyangkut substansi perkara.

 

Ketika proses eksepsi, tanggapan, dan putusan sela telah dijatuhkan, baru persidangan arbitrase memasuki substansi perkara. Hal ini diamini pula oleh kuasa hukum pemerintah dari Kantor hukum Karimsyah, Iswahjudi Karim.

 

Menurutnya, pemerintah mempermasalahkan kewenangan absolut karena ICSID dianggap tidak berwenang mengadili perkara itu. Eksepsi ini nantinya akan ditanggapi penggugat dan setelahnya akan ada putusan sela. Apabila putusan sela menolak eksepsi maka gugatan akan lanjut ke substansi perkara.

 

Sementara, untuk gugatan Hesham Al Warraq, Iswahjudi mengatakan belum memasuki tahap apapun selain pendaftaran gugatan. Selain Rafat, Hesham ternyata juga mengajukan gugatan ke Organisasi Konferensi Islam (OKI). “Hesham juga ada gugatannya di OKI. Dia mencoba menggugat ke situ. Itu proteksi investasi di antara negara-negara Islam,” ujarnya dalam sambungan telepon.

 

Hesham, lanjut Iswahjudi, tidak dapat mengajukan gugatan ke ICSID karena dia adalah warga negara Saudi. Untuk itu, Hesham mengajukan gugatannya ke OKI. Sama halnya dengan Rafat, Hesham juga mempermasalahkan investasinya di Bank Century yang kini telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berganti nama menjadi Bank Mutiara.

 

Hesham menggugat pemerintah Indonesia puluhan juta dollar Amerika Serikat. Namun, Iswahjudi mengatakan jumlah gugatan Hesham tidak sebesar gugatan Rafat yang sebesar AS$75 juta. “Jauh lebih kecil dari pada si Rafat. Puluhan juta dollar,” tuturnya. Meski demikian, gugatan Hesham ini belum memasuki proses apapun, malahan penunjukkan arbiter saja belum dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: