Pemerintah Tunda Menaikkan Royalti Batubara
Utama

Pemerintah Tunda Menaikkan Royalti Batubara

Para pengusaha mengancam akan menutup tambang mereka jika pemerintah kukuh menaikan royalti.

KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa kenaikan royalti batubara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditunda. Pernyataan Direktur Jenderal Minerba, Sukhyar itu sekaligus membantah rumor bahwa rencana kenaikan royalti dibatalkan pemerintah.

“Bukan dibatalkan, tetapi ditunda,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/3).

Sukhyar menyebut penundaan itu merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi yang disampaikan pengusaha. Ia mengungkapkan, penundaan waktu penaikan tarif bisa saja berdampak pada besaran tarif nantinya. Saat ini pihaknya masih mempertimbangkan prosentase kenaikan itu.

“Masukan dari APBI kita pertimbangan. Kita tinjau ulang, bisa jadi naiknya tidak sebesar itu,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikan tarif royalti pemegang IUP dengan merevisi Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah bermaksud menyamakan tarif royalti batubara antara perusahaan pemegang IUP dengan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).  

Sebagaimana diketahui, dalam PP No. 9 Tahun 2012 diatur tarif royalti yang berlaku bagi perusahaan PKP2B berbeda dengan pemegang IUP. Pemegang PKP2B dikenakan royalty sebesar 13,5%. Sementara itu, royalti bagi pemegang IUP ditetapkan 3%-7% sesuai nilai kalori dari batubara.

“Saat ini kita sedang mengkaji besaran tarifnya. Ini kan masalahnya harga lagi jatuh banget ya, tapi mana kalau nanti bagus ya ada winfall nya, diperhitungkan kembali,” tambah Sukhyar.

Asosiasi Perusahaan Tambang Indonesia (APBI) menyampaikan keberatannya atas rencana pemerintah menaikan royalti itu. Alasannya, saat ini harga batubara di pasar global sedang terpuruk. Para pengusaha mengancam akan menutup tambang mereka jika pemerintah kukuh menaikan royalti. Dengan demikian muncul potensi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Direktur Eksekutif  APBI, Supriatna Suhala menyambut baik sikap pemerintah untuk mengkaji ulang rencana itu. Supriatna mengingatkan, keputusan menaikan royalti IUP masih membutuhkan proses panjang. Terlebih lagi, sebelum diputuskan terjadi kenaikan dan untuk menentukan besarnya tarif, pihak Kementerian ESDM harus dikoordinasikan ke beberapa kementerian.

“Mereka belum memutuskan soal royalti, baru menggodok. Kelihatannya masih harus nunggu tapi masukan kita sudah kita berikan,” ucapnya.

Supriatna menegaskan, kenaikan royalti tak bisa dilakukan saat ini. Ia meyakini, jika hal itu dilakukan bisa membuat industri pertambangan batubara terguncang. Sebab, kenaikan royalti akan menambah beban biaya perusahaan di tengah harga batubara yang sedang rendah. Supriatna mengatakan, ada syarat kondisi jika ingin menaikan pendapatan negara dari royalti ini.

“Optimalisasi pendapatan negara itu apabila harga batubara mencapai US$ 100 per ton. Mudah-mudahan didengar, kalau tidak, ya pemerintah kan punya kekuasaan mau dibawa republik ini,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait