Pemerintah Tolak Puluhan Rekomendasi HAM PBB
Berita

Pemerintah Tolak Puluhan Rekomendasi HAM PBB

Salah satunya soal rekomendasi di bidang kebebasan beragama.

Ady
Bacaan 2 Menit
M. Choirul Anam. Foto: Sgp
M. Choirul Anam. Foto: Sgp

Pemerintah Indonesia rupanya memilih untuk menolak puluhan rekomendasi HAM PBB, pada sidang Dewan HAM PBB di Genewa, Swiss, Selasa (19/9). Beberapa rekomenasi yang ditolak itu adalah merevisi UU Penodaan Agama, pembukaan akses bagi jurnalis asing meliput di Papua serta rekomendasi agar pemerintah mengundang pelapor khusus PBB.

LSM menyayangkan sikap pemerintah yang memutuskan menolak puluhan rekomendasi itu. Wakil Direktur Human Right Working Group (HRWG), M. Choirul Anam, misalnya. Ia mengatakan penting bagi pemerintah Indonesia untuk mengundang pelapor khsusus PBB tersebut agar masyarakat internasional mengetahui bagaimana kondisi riil kebebasan beragama di Indonesia.

”Kalau ini ditolak, berarti ada apa dengan Indonesia?” kata Anam dalam rilis yang diperoleh hukumonline, Rabu (20/9).

Untuk rekomendasi HAM yang diterima pemerintah, Anam mendesak agar dipastikan bagaimana pelaksanaannya. Mengingat ada rekomendasi yang sifatnya umum seperti memerangi impunitas, memerangi diskriminasi dan lainnya, Anam berpendapat harus ada ukuran yang jelas. Misalnya, bagaimana melindungi komunitas Syiah Sampang dan bagaimana putusan Mahkamah Agung dalam kasus GKI Yasmin dipatuhi semua pihak.

Bila pemerintah tak memberi kriteria yang jelas, Anam berpendapat komitmen pemerintah sebenarnya lemah.

Pada bagian lain HRWG mengapresiasi beberapa rekomendasi lain yang diterima pemerintah seperti mempercepat revisi KUHP dan mengkriminalisasi penyiksaan sesuai dengan Konvensi PBB Anti Penyiksaan. Serta meratifikasi Optional Protokol Konvensi Anti Penyiksaan.

Menurut Program Manager HRWG, Ali Akbar Tanjung, hal tersebut sudah termasuk dalam Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang selalu diagendakan pemerintah. Sayangnya, sampai saat ini belum dilaksanakan. Oleh karena itu Akbar mendesak agar pemerintah segera merealisasikan rekomendasi tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: