Pemerintah Tingkatkan Manfaat Jamsostek
Berita

Pemerintah Tingkatkan Manfaat Jamsostek

Program Jamsostek JPK dan JK mengalami perubahan.

Ady
Bacaan 2 Menit


“Intinya pemerintah memberikan pelayanan terbaik bagi kesejahteraan pekerja yang memang belum sepenuhnya semua sejahtera,” Muhaimin menegaskan.


Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timbul Siregar menyambut baik PP 53/2012 ini sepanjang disertai peningkatan manfaat yang diterima pekerja. Namun ia mewanti-wanti PP tersebut tak hanya bagus di atas kertas, melainkan juga pelaksanaannya di lapangan.


Lebih jauh Timbul justru menyayangkan kenapa PP tersebut tidak turut merevisi iuran program Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya sejak awal sampai sekarang besaran iuran itu hanya 5,7 persen, -3,7 persen dibayarkan pengusaha dan dua persen oleh pekerja-. Nilai itu menurut Timboel sangat kecil jika dibandingkan dengan besaran iuran program serupa yang ada di negara ASEAN, yaitu sebesar 15 persen.


Atas dasar itu Timboel mengusulkan agar iuran JHT, diubah menjadi 15 persen dengan rincian lima persen dibayar pekerja dan 10 persen pengusaha. Selama ini Timboel melihat ketika pekerja diputus hubungan kerja (PHK), uang JHT tidak cukup untuk sangu pekerja di hari tua. Akibatnya, pekerja menjadi menderita pasca PHK.


Selain itu secara tegas Timbul mengatakan, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan untuk menerbitkan regulasi yang lebih penting. Yaitu peraturan turunan untuk UU SJSN dan UU BPJS.


Timbul mengingatkan sampai hari ini Menakertrans belum sedikit pun membahas regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan BPJS itu. Dia mengingatkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berperan besar untuk menegur Muhaimin karena belum juga membahas regulasi itu.

Tags: