Dalam lampirannya, PP ini menjelaskan lima belas bidang tertentu. Ditambahkan, ada beberapa bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang menikmati fasilitas ini.
Daerah/Provinsi | Bidang Usaha |
Maluku, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo
|
Kelompok industri pengolahan makanan (pengalengan ikan dan biota perairan lainnya) |
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo |
Kelompok industri pengolahan sumber daya alam berbasis agro: industri minyak goreng dari minyak kelapa; industri tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya
|
Luar Jawa |
Industri gula pasir dari tebu dengan kapasitas minimal 70 ribu ton per tahun; gula dari ubi kayu; kelompok industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton; kelompok industri barang dari plastic; industri furnitur kayu, rotan dan atau bambu
|
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, NTB, NTT
|
Industri serat kapas, terintegrasi usaha budidaya minimal lahan 500 ha
|
Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, NTB
|
Industri semen |
Provinsi berbatasan dengan Samudera Hindia (NAD, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, NTB, NTT, Maluku, Papua
|
Penangkapan dan pengolahan ikan, udang-udangan, serta cumi-cumi di laut |
Sumber: Lampiran PP Nomor 1 Tahun 2007, diolah
Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Sahala Lumban Gaol menjelaskan, sesuai dengan Pasal 5, pelaksanaan PP ini akan dievaluasi paling lama satu tahun sejak PP ini ditetapkan. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam merangsang iklim investasi, ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Pengawasan Kebijakan Ekonomi Menko Perekonomian Jannes Hutagalung menggarisbawahi, demi menumbuhkan investasi tak cukup hanya membutuhkan elemen perpajakan. Fasilitas perpajakan memang penting. Namun, kita masih harus membenahi kelembagaan, pembagian tugas pusat-daerah, ketenagakerjaan, sistem bea cukai, serta pembinaan UKM, ujar Jannes. Jannes menambahkan, hal yang tak kalah pentingnya adalah penyelesaian Undang-Undang Penanaman Modal yang kini tengah dibahas DPR.
Sebagai pelaksanaan yang lebih teknis, Menteri Keuangan (Menkeu) akan mengeluarkan Keputusan Menkeu (KMK) setelah mempertimbangkan usulan dari Badann Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, masyarakat tak perlu khawatir akan terjadinya keterlambatan penerapan PP ini. Sudah berjalan sejak 1 Januari 2007. Tidak perlu menunggu KMK. Kepmen diperlukan jika kita membutuhkan hal yang lebih rinci lagi, ujar Jannes.
Belum Bicara Target
Meski demikian, baik Darmin maupun Jannes masih enggan mengutarakan target investasi yang akan dicapai dengan adanya PP ini. Kita jangan bicara kuantitas maupun kualitas dulu, kilah Jannes.
Setali tiga uang, Darmin hanya singkat berkata, Only God knows. Darmin tetap optimis, keluarnya PP ini akan disambut hangat oleh kalangan pengusaha.