Pemerintah Terbitkan Dua PP Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Investasi
Utama

Pemerintah Terbitkan Dua PP Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Investasi

LPI mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor,” jelas Airlangga.

Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan 3 (tiga) orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden. Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas 5 (lima) orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$ 2 Miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan US$ 4 Miliar.

Sebelumnya, praktik penggunaan LPI memang banyak digunakan di berbagai negara di dunia. Namun menurut Wakil Direktur Indef, Eko Listyanto, pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal jika ingin mengadopsi sistem tersebut. “Esensi atau bagian penting di UU Ciptaker terkait investasi adalah tentang ide baru membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Namun hal ini perlu dikritisi,” kata Eko dalam sebuah webinar, Senin (2/11).

Eko menjelaskan bahwa terdapat tujuan yang beragam pada beberapa negara yang mempunyai lembaga semacam LPI. Ada yang menggunakan LPI sebagai stabilisasi ekonomi atupun saving, dan ada pula negara yang mengkombinasikan keduanya.

Posisi Indonesia, lanjut Eko, biasanya berada pada posisi kombinasi antara stabilisasi ekonomi dan saving. Namun persoalannya apakah sistem LPI cocok digunakan di Indonesia. Apalagi jika tujuannya adalah untuk melindungi anggaran pemerintah, hal ini diyakini tidak efektif.

Tags:

Berita Terkait