Pemerintah Tawarkan Wilayah Kerja Shale Gas Baru
Berita

Pemerintah Tawarkan Wilayah Kerja Shale Gas Baru

Ditawarkan melalui penawaran langsung kepada investor migas yang sudah melakukan studi bersama pemerintah.

CR15
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tawarkan Wilayah Kerja Shale Gas Baru
Hukumonline

Pemerintah mulai menawarkan wilayah kerja baru shale gas gelombang kedua kepada investor migas baik dalam maupun luar negeri. Kepercayaan diri ini muncul setelah mengevaluasi perkembangan gelombang pertama. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) shale gas gelombang pertama yang ditandatangani pada 15 Mei 2013, sudah mulai melakukan aktivitas.

Contoh kesuksesan shale gas gelombang pertama terlihat antara lain pada wilayah kerja shale gas yang dioperasikan PT PHE MNK Sumbagut. Wilayah tersebut diperkirakan mengandung potensi shale gas sebesar 18,56 tcf. Dengan investasi sekitar USD 7,8 miliar, pihak Pertamina menargetkan produksi perdana dapat diperoleh pada tahun ke-7 setelah enam tahun tahap eksplorasi perdana.

"Tingkat produksi bisa mencapai sebesar 40-100 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari)," ungkap Direktur Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Fadly, Senin (23/9).

Hendra mengatakan, kontrak sudah bisa ditandatangani sekitar akhir 2013 hingga awal 2014. Pihaknya saat ini sedang melakukan proses joint study dengan beberapa investor. "Kami sedang mempersiapkan untuk penandatanganan berikutnya. Saat ini sedang dalam proses joint study," ujarnya.

Dia mengatakan, upaya tersebut akan terus dilakukan untuk menjaga ketahanan energi Indonesia. Pasalnya, potensi shale gas di Indonesia diperkirakan mencapai 574 triliun kaki kubik (tcf). Itu sudah melebihi potensi gas metana batu bara (CBM) sebesar 453,3 tcf. Bahkan, angka tersebut jauh lebih besar dari potensi gas konvensional sebesar 153 tcf.

"Saat ini, sumber shale gas banyak ditemukan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Papua. Tentu kami akan terus mengembangkan shale gas di Indonesia karena sudah diatur dalam Permen ESDM No. 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional," tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah mulai melirik jenis gas nonkonvensional ini sejak empat tahun silam. Disebut gas batuan dangkal karena lokasinya tak sedalam gas konvensional atau cuma sekitar 300 - 400 meter di bawah permukaan tanah. Sedangkan gas konvensional dalamnya sekitar 2.000 meter.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait