Pemerintah Tawarkan Paket Kebijaan Stimulus Ekonomi
Berita

Pemerintah Tawarkan Paket Kebijaan Stimulus Ekonomi

Sekali lagi, pemerintah berusaha menyakinkan para pengusaha dan investor terkait dengan rencana pembangunan khususnya di bidang ekonomi. Pembangunan infrastruktur di luar Pulau Jawa pun ditawarkan.

CRD/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Terkait dengan kebijakan moneter, papar Mari APBN 2008 tetap akan menitikberatkan pada prospek ekonomi berbasis mikroekonomi. Pertumbuhan ekonomi 2008 akan didukung dengan pemberian stimulus ekonomi pada sektor infrastruktur untuk mencegah resiko fluktuasi harga minyak dunia dan prospek investasi swasta.

 

Neraca pembayaran 2008 diprediksi akan mencapai surplus AS$ 10,4 miliar dengan harga komoditas yang tinggi secara global dan tingginya arus masuk modal asing. Tingkat inflasi 2008 yang ditargetkan 5�1 persen diprediksi akan tercapai. Kondisi ini terjadi sebaliknya jika tren peningkatan inflasi berlanjut secara khusus dari inflasi import sehubungan dengan peningkatan inflasi di negara lain dan harga pangan atau komoditas secara global.

 

Khusus untuk privatisasi, Mari menegaskan bahwa dalam beberapa tahun belakangan terdapat target untuk memprivatisasi beberapa BUMN dalam rangka menghasilkan pendapatan. Meski demikian, Departemen Keuangan sangat berhati-hati dengan langkah ini sehingga mereka harus menempuh upaya identifikasi yang intensif akan tiap-tiap sektor untuk memisahkan antara BUMN yang dapat diprivatisasi maupun direstrukturisasi atau diberi tindakan lain. Dengan identifikasi ini BUMN dapat menyiapkan diri menghadapi pasar modal atau beralih ke investor asing, tandas Mari.

 

Terkait Perpres No. 11 Tahun 2007 tentang revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), Mari menyoroti masalah aturan zonasi. Ia mengatakan, untuk relokasi maupun ekspansi usaha harus tetap mematuhi aturan zonasi dan lingkungan hidup. Namun, bagi bangunan yang sudah berdiri dan sudah memiliki izin perjanjian dalam rencana penanaman modal, aturan tersebut tidak berlaku.

 

Tentang relokasi diatur dalam Pasal 2A, yang merupakan pasal tambahan terhadap revisi Perpres 77/2007. Ekspansi dan relokasi harus mematuhi zonasi dan lingkungan hidup, ungkapnya.

 

Mari menambahkan, untuk relokasi maupun ekspansi usaha sepanjang tidak untuk mendirikan usaha baru, tidak membutuhkan izin usaha baru. Dalam Pasal 5 Perpres 111/2007, diatur mengenai masa peralihan. Untuk bangunan yang sudah berdiri atau sudah memiliki perjanjian penanaman modal, peraturan tersebut tidak berlaku, jelas Mari.

 

Belum Berhasil

Sementara itu, Senior Vice President Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan berpendapat lain. Menurut Fauzi, pemerintah belum berhasil membangun keyakinan calon penanam modal meskipun tahun 2007 investasi mulai menggeliat. Proyek investasi berjangka panjang, termasuk investasi infrastruktur, membutuhkan keyakinan investor yang lebih kuat terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan iklim investasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: