Pemerintah Tawarkan 3 Jalur Penyelesaian Polemik UU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Tawarkan 3 Jalur Penyelesaian Polemik UU Cipta Kerja

Penerbitan Perppu masih dicatat sebagai usulan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Untuk mengatasi polemik mengenai UU Cipta Kerja, Mahfud mengatakan pemerintah telah menawarkan tiga jalur. Pertama, yakni melalui judicial review atau uji materi seperti yang saat ini telah ditempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemduian, apabila tidak lolos di uji materi dapat ditempuh melalui jalur lain yakni legislative review di DPR. "Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif namun tidak lolos di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review," tutur dia.

Pilihan yang ketiga, kata Mahfud, melalui aturan turunan perundang-undangan. Berbagai usulan perbaikan terkait UU Cipta Kerja dapat diakomodasi dalam aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun peraturan daerah.

"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan tim kerja untuk menampung pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar masalah yang masih tersisa dimasukkan di dalam aturan perundang-undangan turunan," ujarnya.

Sementara itu pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan untuk selesai minggu ini (paling lambat hari Jumat (20/11), kecuali hanya untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak K/L. Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa selain 24 RPP tersebut (atau sisanya ada 16 RPP), saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L. Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

Tags:

Berita Terkait