Pemerintah Targetkan Dua Universitas Asing Beroperasi di Indonesia
Berita

Pemerintah Targetkan Dua Universitas Asing Beroperasi di Indonesia

Sejumlah perguruan tinggi asing dari Australia, Inggris, Amerika Serikat dan Taiwan telah bertemu Menristekdikti untuk membicarakan mengenai rencana tersebut.

CR-25
Bacaan 2 Menit
Menristekdikti M Nasir. Foto: RES
Menristekdikti M Nasir. Foto: RES

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menargetkan hanya dua perguruan tinggi asing yang beroperasi di Indonesia. Hingga kini, pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait dengan rencana tersebut.



"Target kami dua. Saat ini regulasi sedang kita persiapkan," kata M Nasir usai memberikan pengarahan tentang dampak revolusi industri 4.0 bagi para dosen dan rektor seluruh perguruan tinggi se-Jawa Tengah di Universitas Diponegoro, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (28/3).


Terkait hal tersebut, lanjut Nasir, pihaknya telah bertemu dengan sejumlah perwakilan perguruan tinggi asing dari Australia, Inggris, Amerika Serikat dan Taiwan. Setidaknya ada 10 perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia. Di sisi lain, Kemenristekditki juga mempersilakan apabila ada perguruan tinggi dalam negeri yang ingin ekspansi ke luar negeri.

 

Untuk diketahui, pengaturan mengenai diperbolehkannya perguruan tinggi asing beroperasi di Indonesia ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi asing dapat beroperasi di dalam negeri asal memenuhi sejumlah syarat.

 

Syaratnya antara lain, perguruan tinggi asing tersebut harus sudah terakreditasi atau diakui di negaranya. Kemudian, perguruan tinggi tersebut wajib memperoleh izin pemerintah, berpinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah dan mengutamakan dosen maupun tenaga kependidikan warga negara Indonesia, serta wajib mendukung kepentingan nasional Indonesia.

 

Pasal 35 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib mengajarkan mata kuliah Pancasila, UUD 1945, agama dan bahasa Indonesia. “Selain itu, lokasi juga harus kita tetapkan karena tidak sembarangan tempat perguruan tinggi asing bisa beroperasi. Maka kami bentuk kawasan ekonomi khusus untuk pendidikan,” kata Nasir.

 

Dalam UU Pendidikan Tinggi juga disebutkan, perguruan tinggi lembaga negara lain yang tidak mendukung kepentingan nasional, dijatuhi sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penghentian pembinaan sampai pencabutan izin. Sanksi administratif ini juga dijatuhkan kepada penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak mengajarkan mata kuliah Pancasila, UUD 1945, agama serta bahasa Indonesia.

 

Sedangkan bagi perseorangan, organisasi atau penyelenggara perguruan tinggi negara lain yang tidak memperoleh izin pemerintah, berpinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah dan mengutamakan dosen maupun tenaga kependidikan warga negara Indonesia dijatuhi sanksi pidana yakni dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Baca:

 

Menteri Nasir berharap, perguruan tinggi sebagai lembaga pencetak sumber daya manusia yang unggul dapat berkontribusi pada upaya peningkatan daya saing bangsa. Pasalnya, Indonesia memiliki banyak potensi yang dapat dijadikan sumber penguatan ekonomi bagi bangsa Indonesia. Menurutnya, kontribusi perguruan tinggi tersebut bisa dalam bentuk mempersiapkan tenaga kerja yang terampil dan berpendidikan tinggi serta berwawasan global.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia baik swasta maupun negeri untuk terus berinovasi. Menurutnya, perguruan tinggi di Indonesia tidak dapat lagi hanya bersaing dengan sesame perguruan tinggi dalam negeri, tetapi juga siap bersaing dengan perguruan tinggi asing. Persaingan dengan universitas asing tidak akan pandang bulu.

 

“Dalam waktu dekat, kita tidak bisa membendung lagi perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia. Kita sudah menegosiasi dengan pemerintah negara-negara asing terutama Australia, di mana dia melakukan penekanan supaya pendidikan tinggi mereka bisa masuk ke Indonesia,” ujar Patdono dikutip dari laman resmi Kemenristekdikti.

 

Meski begitu, dalam menghadapi persaingan ini, Kemenristekdikti optimis perguruan tinggi dalam negari dapat bersaing, selama perguruan tinggi memahami tuntutan mahasiswa sebagai pelanggan atau customers. Salah satu upaya Kemenristekdikti adalah mendorong perguruan tinggi dalam negeri berinovasi dengan menerbitkan landasan hukum bagi perguruan tinggi yang ingin mendirikan program jarak jauh (PJJ). (ANT)

Tags:

Berita Terkait