Pemerintah Tanggung Pajak Panas Bumi untuk Listrik
Aktual

Pemerintah Tanggung Pajak Panas Bumi untuk Listrik

YOZ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tanggung Pajak Panas Bumi untuk Listrik
Hukumonline

Pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik dengan pagu anggaran selama 2012 sebesar Rp815,4 miliar. hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam siaran pers, Senin (24/9),


Yudi mengatakan, kebijakan PPh ditanggung pemerintah itu ditempuh dalam rangka memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah serta menjaga iklim investasi yang kondusif bagi investor di bidang pengusahaan sumber daya panas bumi. Pagu anggaran sebesar Rp815,4 miliar telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2012.


Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.011/2012 tanggal 12 Juli 2012 sebagai pelaksanaan kebijakan tersebut. PMK itu mulai berlaku pada 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.


Berdasarkan PMK itu, setoran bagian Pemerintah sebesar 34 persen dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 209/KMK.04/1998, diberlakukan sebagai penyetoran PPh.


PMK tersebut merupakan penyempurnaan PMK No. 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penqhasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik.


Penyetoran bagian Pemerintah tersebut dibukukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihitung dari setoran bagian pemerintah setelah dikurangi dengan semua kewajiban pernbayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain.


Pajak Penghasilan atas kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi tersebut merupakan PPh Ditanggung Pemerintah, serta merupakan belanja subsidi pajak.


Bagian pemerintah disetor oleh pengusaha panas bumi ke dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi No. 508.000084980 pada Bank Indonesia paling lambat 30 hari seteJah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.


Pengusaha panas bumi wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah kepada Direktur Jenderal Anggaran cq Direktur Penerirnaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundangan, yang kemudian menyampaikan data realisasi penyetoran tersebut sebagai dasar penetapan PPh ditanggung pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 hari kerja setela batas akhir penyetoran bagian Pemerintah.


Berdasarkan data realisasi setoran bagian pemerintah tersebut dan dokumen anggaran yang diperlukan, Direktur Jenderal Pajak cq Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk (i) membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah, (ii) membuat Surat Perintah Membayar.


(iii) menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran APBN untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.


Alokasi anggaran yang sama untuk tahun anggaran 2013 diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderai Anggaran. Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, didasarkan pada data perkiraan setoran bagian pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha pada tahun yang bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Tags: