Pemerintah Tambah Alokasi Dana Desa dalam APBN-P 2015
Berita

Pemerintah Tambah Alokasi Dana Desa dalam APBN-P 2015

Pemerintah juga berencana merevisi atas PP 60/2014, untuk mengurangi disparitas dana desa yang diterima oleh desa yang satu dengan yang lain.

RED
Bacaan 2 Menit

“Dana bantuan desa jangan dianggap durian runtuh, karena ada potensi bahaya korupsi di dalamnya,” ujar Adnan dalam konferensi pers yang digelar pada hari ke-2, Festival Antikorupsi 2014, Rabu (10/12).

Dia jelaskan, surat yang akan dikirim KPK adalah bentuk peringatan dini atau early warning system agar aparat desa tidak terjerat korupsi. Menurut Adnan, aparat desa perlu diperingatkan karena KPK mendapat informasi SDM-SDM di desa belum siap menerima dana sebesar itu. KPK mencatat ada sekitar 37 ribu desa yang akan menerima alokasi dana itu.

“Makanya, saya pikir mereka (aparat desa) perlu perdampingan, bagaimana mulai dari perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan itu yang benar,” papar Adnan.

Adnan mengatakan KPK juga meminta pemerintah harus cermat mengidentifikasi desa-desa yang memiliki kesiapan cukup dalam menerima kucuran dana tersebut. Adnan meminta pemerintah tidak memaksakan untuk mengucurkan dana ke suatu desa jika desa tersebut ternyata belum siap.

Tags: