Beberapa aturan UU Hak Cipta yang menghendaki peraturan pelaksana adalah Pasal 35 ayat (3), Pasal 38 ayat (4), Pasal 44 ayat (4), Pasal 53 ayat (2), Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 83 ayat (4), dan Pasal 86 ayat (6).
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Mien Ushien mengingatkan peraturan pelaksanaan UU Hak Cipta sudah harus dibuat paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang tersebut berlaku. Sebagian materi PP lama yang masih relevan tetap bisa dipertahankan atau dimuat lagi dalam RPP ini.
Dalam rapat, seperti dikutip laman Ditjen PP, Kasi Perencanaan dan Perancangan II, Wahyudi Putra, mengingatkan bahwa RPP ini perlu memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemberian royalti yang dilaksanakan oleh pemerintah. Untuk itu perlu mengundang perwakilan dari Kementerian Keuangan khususnya direktorat PNBP agar diketahui pasti pembayaran royalti dan mekanismenya. Ia juga mempertanyakan apakah pengaturan rancangan peraturan pemerintah ini akan disesuaikan dengan pendelegasian atau berdasarkan alur proses dalam pendaftaran hak cipta.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari sejumlah lembaga antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, LIPI, Direktorat Jenderal HKI serta fungsional perancang peraturan perundang-undangan.