Pemerintah Susun Dua PP Pedoman Alokasi Dana Desa
Aktual

Pemerintah Susun Dua PP Pedoman Alokasi Dana Desa

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Susun Dua PP Pedoman Alokasi Dana Desa
Hukumonline

Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan, pemerintah sedang melakukan penyusunan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman alokasi dana desa. Kedua PP tersebut sebagai aturan turunan dari UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pemerintah sedang menyusun dua peraturan pemerintah,” ujarnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/6).

Dijelaskan Chatib, kedua PP itu tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Menurutnya, dengan adanya PP tersebut diharapkan dana desa dapat dialokasikan dan dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan awalnya, yakni membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Sedangkan prioritas dari dana desa itu adalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Pelaksanaan dana desa dalam tahun 2015 yang dilaksanakan secara baik sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Tags: