Pemerintah Susun DIM RUU Kesehatan
Terbaru

Pemerintah Susun DIM RUU Kesehatan

Setidaknya RUU Kesehatan harus memenuhi hak masyarakat atas layanan kesehatan dan memastikan negara hadir memenuhi layanan kesehatan untuk masyarakat. Hak masyarakat atas akses dan layanan kesehatan berkualitas menjadi tujuan utama RUU Kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Budi menerangkan, ada sejumlah hal yang disasar transformasi kesehatan. Antara lain layanan primer meliputi promotif dan preventif, alat kesehatan, tenaga kesehatan agar jumlahnya cukup dan berkualitas. Untuk menggelar transformasi kesehatan itu Budi menegaskan pemerintah butuh kewenangan yang kuat.

Oleh karena itu, RUU Kesehatan sedikitnya harus memuat 2 hal utama. Pertama, harus memenuhi hak masyarakat atas layanan kesehatan, memperluas akses dan meningkatkan kualitasnya. Kedua, memastikan negara hadir di bidang kesehatan dan bertanggungjawab memenuhi layanan kesehatan kepada masayrakat.

“Hak masyarakat atas akses dan layanan kesehatan berkualitas adalah tujuan utama RUU Kesehatan,” tegasnya.

Selain itu Budi menyambut baik inisiasi parlemen dengan menjadikan RUU Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR. Dia yakin RUU Kesehatan berperan penting mewujudkan transformasi kesehatan Indonesia.

Pada acara yang sama praktisi hukum pidana dan kesehatan, Muhammad Lutfie Hakim, mengatakan metode omnibus law sudah diatur melalui Pasal 64 UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 64 ayat 1(b) menjelaskan metode omnibus adalah penyusunan peraturan perundang-undangan dengan 3 cara.

Pertama, memuat muatan materi baru. Kedua, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama. Ketiga, mencabut peraturan perundang-undangan yang sejenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu, RUU Kesehatan mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap 9 UU seperti UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian ada 4 UU yang diubah, dihapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru seperti UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“4 UU yang diubah itu menyangkut pihak lain sehingga potensi pembahasannya jauh lebih alot,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait