Pemerintah Super Prioritaskan Pembahasan Dua RUU Omnibus Law Ini
Berita

Pemerintah Super Prioritaskan Pembahasan Dua RUU Omnibus Law Ini

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, meskipun pemerintah menyebut RUU Omnibus Law sebagai super prioritas, namun belum tentu pembahasannya cepat dan segera disahkan menjadi UU.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Baidowi menilai cepat atau lambat pembahasannya, bergantung dari komunikasi dan kesepahaman antara pemerintah dan DPR. "Sebenarnya di ketentuan UU tidak ada istilah super prioritas, yang ada hanya prioritas, paling yang membedakan hanya urutannya saja," ujarnya menerangkan.

 

Sebelumnya, Raker Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM, dan DPD RI pada Kamis (16/1) menyetujui 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.Dalam raker ini, dari 9 fraksi sebanyak 6 fraksi bulat memberi persetujuan terhadap 50 RUU tersebut. Sementara 3 fraksi menyetujui, tetapi memberi catatan yaitu Fraksi NasDem, Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Misalnya, Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Taufik Basari meminta agar RUU berstatus carry over yang sudah masuk pembahasan tingkat I dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.

 

Dari 50 RUU tersebut, terdapat dua RUU omnibus law yang menjadi prioritas untuk segera dibahas yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Selain itu, ada RUU omnibus law lain yaitu RUU Kefarmasian dan RUU Pemindahan Ibukota Negara.  

 

Seperti diketahui, sejumlah serikat pekerja kompak menolak materi muatan draf RUU tentang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan omnibus law dari sejumlah UU, salah satunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Serikat pekerja meminta agar seluruh cluster tentang ketenagakerjaan dikeluarkan (ditarik, red) dari omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja,” ujar Bendahara Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP KEP) Zainudin Agung dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi IX DPR, Kamis (16/1/2020) kemarin. Baca Juga: Presiden Minta Omnibus Law Rampung dalam 100 Hari Kerja

 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Sekjen Aspek) Indonesia Sabda Pranawa Djati melanjutkan sejak awal pihaknya menolak pembentukan omnibus law yang menarik pasal-pasal UU Ketenagakerjaan. Sama halnya dengan FSP KEP, Aspek menolak 11 cluster dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Tags:

Berita Terkait