Pada 7 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini diteken dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung.
“Pemerintah memandang perlu upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, serta upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,” demikian pernyataan dari situs Setkab, Selasa (20/8).
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6. Sekretaris Kabinet; 7. Kepala Badan Informasi Geospasial; 8. Para gubernur; dan 9. Para bupati/ wali kota untuk: “Penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru,” bunyi diktum KESATU Inpres tersebut.
Penghentian pemberian izin baru sebagaimana dimaksud, menurut Inpres ini, berlaku bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan pada:
|
Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk: menghentikan penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.