Pemerintah Sodorkan Perubahan UU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Terbaru

Pemerintah Sodorkan Perubahan UU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Perubahan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023 menjadi 41 RUU. Selain pemerintah yang mengusulkan 2 RUU, ada Komisi V mengusulkan 1 RUU masuk daftar prolegnas prioritas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023,” ujarnya.

Perdebatan sengit sempat terjadi di internal Baleg. Ada yang mempersoalkan belum ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna daftar Prolegnas Prioritas 2023 dan perubahan Prolegnas  jangka menengah 2020-2024 berdasarkan kesepakatan Baleg, pemerintah dan DPD pada September 2022 lalu, tapi sudah dilakukan perubahan.  

Setelah melewati perdebatan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun menyimpulkan terdapat 7 fraksi menerima secara utuh dua RUU usulan pemerintah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023 dan Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera hanya menolak RUU Ibu Kota Negara, tapi RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik memberikan persetujuan. Kemudian Fraksi Demokrat menolak kedua RUU tersebut.

Menurutnya, dalam kesimpulan rapat kerja pemerintah, Baleg dan DPD menyepakati penyusunan perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2023. Hasilnya, semula Prolegnas Prioritas 2023 berjumlah 38 menjadi 41 RUU. Selain pemerintah, terdapat usulan dari Komisi V yakni Revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Sedangkan Prolegnas jangka menengah 2020-2022 semula berjumlah 257 RUU menjadi 259 RUU.

“Setuju ya dengan hasil kesimpulan rapat siang ini.”

Tags:

Berita Terkait