Pemerintah Siapkan Skenario Protokol Normal Baru yang Produktif dan Aman
Berita

Pemerintah Siapkan Skenario Protokol Normal Baru yang Produktif dan Aman

Rencana New Normal harus dipersiapkan secara matang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto. Foto: RES
Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto. Foto: RES

Setelah tiga bulan kebijakan social distancing diterapkan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah baru di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan skenario pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang produktif dan aman dariCovid-19. 

Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa ada dua program yang dirancang secara bersamaan, yaitu Exit-Strategy Covid-19 yang dimulai secara bertahap pada setiap fase pembukaan ekonomi dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. 

“Pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Data tersebut tentu akan dikoordinasikan dan bermuara di BNPB,” kata Airlangga dalam press rilis yang diterima oleh Hukumonline, Kamis (28/5).

Airlangga menerangkan, pemerintah membuat tahapan penilaian kesiapan berdasarkan sistem scoring yang mencakup 2 (dua) dimensi. Pertama, dimensi kesehatan terdiri dari perkembangan penyakit, pengawasan virus, dan kapasitas layanan kesehatan. Kedua, dimensi kesiapan sosial ekonomi yang mencakup protokol-protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan transportasi yang terintegrasi satu dengan lainnya.

Ia menegaskan skenario Produktif dan Aman Covid-19 ini hanya bisa dicapai apabila Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat merespons dengan cepat upaya menekan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19. (Baca: Respons Pelaku Usaha Soal Panduan New Normal di Tempat Kerja)

“Selain itu, kita dorong pemulihan ekonomi dengan cepat melalui pembukaan kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan kita bisa keluar dari resesi ekonomi,” sambungnya. 

Adapun aspek yuridis terhadap pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah dengan mencabut regulasi PSBB sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan dan PSBB otomatis selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.

Airlangga menjelaskan mengenai syarat perlu, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat perlu terdiri atas perkembangan Covid-19, pengawasan terhadap virus/kesehatan publik, lapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons Publik. 

Sementara Protokol baru dalam berkegiatan di luar rumah yang akan terus dilanjutkan walaupun PSBB disesuaikan meliputi: (i) memastikan membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih; (ii) menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah; (iii) menerapkan physical distancing (1.5-2 m); (iv) isolasi mandiri jika terpapar kasus positif dan sakit; dan (v) pengecekan suhu di setiap gedung. 

Selain itu Airlangga juga menerangkan bahwa pemerintah juga membahas mengenai Indikator Kesehatan di seluruh daerah di Indonesia berdasarkan Reproduction Rate (RT) dan perkembangan kasus baru. Dari hasil penilaian berdasarkan indikator Kesehatan dan Kesiapan Protokol didapatkan beberapa informasi. 

Menurut Data Epidemiologi BNPB, ada 110 Kabupaten/Kota yang belum pernah terinfeksi Covid-19 atau sudah tidak ada kasus positif. Upaya yang harus dilakukan adalah mempertahankan wilayah yang berstatus Zona Hijau agar tetap terbebas dari Penyebaran Covid-19 serta memulihkan kembali kegiatan ekonomi namun tetap memperhatikan penerapan Protokol Normal Baru. Kemudian ada pula Daerah/Wilayah dengan Daya Tular Rt <1, berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). 

Sementara terkait kebijakan new normal, setidaknya 8 Provinsi yang sudah dinyatakan siap, antara lain Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau. Selain itu ada juga Daerah/Wilayah yang menurut analisis tren yaitu Semarang (Jawa Tengah) dan berdasarkan analisis tingkat Kelurahan/Desa Gubernur Jawa Barat, sebagian Jawa Barat yang berada sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan siap dibuka. 

Untuk itu, Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forminda) akan segera menyusun protokol dan menguji secara seksama di lapangan sebelum membuka kegiatan, menyiapkan prasyarat Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan, dan menyiapkan prakondisi lainnya dan langkah cepat untuk memperketat kembali aktivitas jika diharuskan, serta melakukan sosialisasi, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas.

”Sesuai arahan Presiden RI, TNI dan POLRI akan mengawal dan berkoordinasi di tempat-tempat keramaian untuk menjaga kedisiplinan masyarakat agar tidak terjadi secondary wave. Data-data yang sifatnya dinamis tersebut juga akan terus dikoordinasikan sesuai dengan situasi dan keadaan di daerah masing-masing,” tegas Airlangga. 

Di sisi lain, pemerintah juga membahas kesiapan dari protokol-protokol, baik yang bersifat umum maupun protokol kegiatan ekonomi seperti industri manufaktur, pariwisata, perhubungan, dan perdagangan. 

“Kemudian juga sektor perkebunan yang selama ini terus berjalan, sektor pertambangan yang memang jauh dari masyarakat, dan sektor pertanian yang kemarin sedang melakukan panen sampai sekarang. Ini adalah sektor-sektor yang masih bisa beraktivitas dan tentunyaBNPB akan terus mengoordinasikan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa penerapan new normal ini perlu dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. 

“Rencana pemerintah untuk melaksanakan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 perlu dipastikan terlebih dahulu berbagai instrumennya. Teknis protokolnya masing-masing disiapkan secara matang, jangan terburu-buru, agar tidak memunculkan kebingungan baru di masyarakat,” ujar Ketua DPR Puan Maharani di Komplek Gedung DPR, Rabu (27/5) kemarin.

Dia menilai protokol kenormalan baru kemungkinan berbeda di setiap jenis kegiatan atau lokasi. Misalnya, protokol di pasar, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat kerja, atau tempat umum lainnya. Sejumlah tempat itu memiliki karakteristik dan variasinya masing-masing. “Karenanya, perlu ketelitian dan tidak asal dalam menerapkan kebijakan normal baru di tengah pandemi Covid-19,” kata Puan mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait