Pemerintah Siapkan Rumah untuk Pekerja
Berita

Pemerintah Siapkan Rumah untuk Pekerja

Untuk mendorong semangat pekerja.

ADY
Bacaan 2 Menit

Dalam rangka merealisasikan rumah untuk pekerja, Muhaimin menjelaskan, pada tahun 2008 pemerintah membentuk tim Percepatan Pembangunan Perumahan bagi Pekerja (P5KP). Tim itu terdiri dari Kemenakertrans, Kemenpera dan PT Jamsostek. Lewat tim tersebut, telah dihasilkan pembangunan Rusun di beberapa daerah seperti kawasan industri PT. Sango Industri Ceramic di Jawa Tengah sebanyak 500 unit. Serta kawasan industri Karet Deli di Sumatera Utara sebanyak 508 unit.

Selain itu, Muhaimin mengatakan pada periode 2007–2011 telah memberikan bantuan uang muka perumahan kepada 5.992 pekerja dengan total dana bantuan sebesar Rp10,33 miliar. Pada masa itu juga telah dijalin kesepakatan bersama antara Kemenakertrans, Kemenpera dan PT Jamsostek. Poin utama dari kesepakatan itu adalah penggunaan teknologi tepat guna dalam membangun rumah untuk pekerja.

Sama seperti Faridz, Muhaimin berharap Pemda aktif mendukung terwujudnya program Rusunawa untuk pekerja. Sedangkan untuk lima Pemda yang sudah mendukung yaitu Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur, Muhaimin mengaku sangat mengapresiasi tindakan itu. Pasalnya, kelima Pemda tersebut telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Rusunawa bagi pekerja.

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengaku hanya mengetahui program bantuan uang perumahan yang diselenggarakan PT Jamsostek. Program itu dinamakan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

Sayangnya, program yang khusus untuk membantu pekerja memiliki rumah itu hanya dapat diakses oleh pekerja yang upahnya di atas Rp5 juta. Padahal, pekerja yang sangat membutuhkan bantuan itu menurut Timboel yang bergaji di bawah Rp5 juta. Mengacu data Kemenakertrans tahun 2011, pekerja yang upahnya di bawah Rp 5juta jumlahnya mayoritas mencapai 85 persen dari seluruh pekerja di sektor formal.

Selain itu Timboel mengusulkan agar PUMP tak perlu dibebani oleh bunga. Pasalnya, pekerja adalah stakeholder utama PT Jamsostek dan program itu dapat digelar dalam rangka CSR dari PT Jamsostek untuk stakeholder-nya.

Pada beberapa kesempatan Timboel mengaku sudah menyampaikan kepada Dirut PT Jamsostek, Elvyn G Masassya, agar kebijakan PUMP diubah. Namun, sampai saat ini Timboel belum melihat ada perubahan.

Terpisah, Kabiro SDM PT Jamsostek, Latif Algaf, mengatakan dalam menyalurkan program PUMP itu, Jamsostek bekerjasama dengan bank. Dia mengaku ada keluhan dari peserta Jamsostek yang ingin mengakses dana itu, karena mekanisme peminjaman dana itu mengikuti skema peminjaman umum di perbankan yaitu mewajibkan jaminan. Terkait usulan serikat pekerja yang menginginkan agar dana JHT dapat digunakan peserta sebagai jaminan peminjaman PUMP, Latif mengatakan hal itu tak dimungkinkan.   

Pasalnya, kebutuhan perumahan walau bagian kebutuhan primer, tapi Latif menyebut PT Jamsostek lebih mengutamakan melindungi uang JHT. Sehingga, ketika peserta mau mencairkan JHT, dana itu sudah siap. “Uang untuk hari tua pekerja (JHT,-red) itu lebih penting,” pungkas Latif.

Tags: