Pemerintah Siapkan Program Pembelian BBM Nontunai
Berita

Pemerintah Siapkan Program Pembelian BBM Nontunai

Aturan pelaksanaan program ini masih digodok sebagai dasar hukum bagi petugas di lapangan.

KAR/ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Program Pembelian BBM Nontunai
Hukumonline

Pemerintah mengaku siap menerapkan program transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara nontunai dengan memakai kartu. Program ini direncanakan berjalan Oktober 2013. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengklaim, semua instansi yang terlibat termasuk perbankan sudah siap menjalankan program tersebut.

"Kami akan jalankan secepatnya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Program pembelian BBM memakai kartu nontunai direncanakan dalam tiga tahap. Pertama adalah tahap pengenalan yakni pembelian BBM subsidi masih boleh memakai kartu apapun dengan target operasional mulai Oktober 2013.

Dalam tahap sosialisasi ini, bank juga akan menjual kartu BBM dengan nominal uang tertentu di SPBU. Pemerintah tidak mengeluarkan dana dalam tahap pertama ini. Investasi sepenuhnya dikeluarkan bank. Pembelian BBMbersubdisi akan menggunakan nontunai atau menggunakan kartu layaknya e-toll card.

Untuk menerapkan program ini, pemerintah telah menggandeng sejumlah bank, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), atau PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Pemerintah akan mengujicobakan terlebih dahulu pemakaian kartu BBM nontunai di Jabodetabek, Bali, dan Batam.

Pada tahap kedua adalah proses identifikasi yakni Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan kartu yang di dalamnya memuat identitas pemilik kendaraan. Target pelaksanaan identifikasi mulai awal 2014. Pada tahap ini, pemerintah akan mengeluarkan dana pembuatan kartu.

Sedangkan tahap terakhir adalah pengendalian yakni pembatasan konsumsi BBM.

Program BBM nontunai ditargetkan mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota sebesar 48 juta kiloliter pada 2014. Selain upaya lain seperti menerapkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 secara konsisten, peningkatan pengawasan, dan kampanye pemakai BBM bersubsidi yang berhak.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan aturan mengenai pelaksanaan program ini masih digodok sebagai dasar hukum bagi petugas di lapangan. Sekretaris BPH Migas Djoko Siswanto memperkirakan aturan tersebut rampung pada bulan ini.

“Mudah-mudahan bulan ini rampung. Setelah diteken, kita butuh waktu satu minggu untuk dicatat sebagai Lembaran Negara,” kata Djoko.

Selain dasar hukum pelaksanaan, Djoko menjelaskan pihaknya juga masih mengkaji kerjasama dengan bank untuk penyedia kartu pembelian bbm subsidi. Kerjasama ini masih membutuhkan penyesuaian dengan jadwal tutupbank.

"MoU sedang di godok perihal jadwal shift SPBU yang akan disesuaikan dengan jadwal closing time pada bank," ujarnya kepada hukumonline, Rabu (16/10).

Djoko menjelaskan, perdebatan masih berputar mengenai kendala transaksi pada malam hari karena operasional perbankan sudah tutup sehingga ada penundaan transfer uang.Djoko mengatakan, pihak SPBU menginginkan agar dana penjualan BBM subsidi bisa langsung masuk pada hari yang sama dari rekening bank ke SPBU. Sementara itu, bank sudah tutup jam 21.00, artinya ada transaksi di atas jam sembilan malam yang harus masuk rekening SPBU pada keesokan harinya.

“Untuk hal ini, apakah nantinya SPBU akan mengubah sistem mereka mengikuti sistem bank. Sementara itu SPBU membutuhkan uang terus berputar karena mereka harus siap membeli BBM di depot Pertamina,” kata Djoko.

Selain soal jam operasional bank, Djoko menambahkan, persoalan operasional perbankan pada hari Sabtu dan Minggu juga masih dibicarakan. Ia mengatakan, ada keinginan SPBU agar Sabtu dan Minggu bank juga harus buka khusus untuk transaksi BBM subsidi ini.

Tags: