Pemerintah Siapkan Perubahan PP Bidang Migas
Berita

Pemerintah Siapkan Perubahan PP Bidang Migas

Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan UU Minyak dan Gas Bumi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Tif
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Perubahan PP Bidang Migas
Hukumonline

 

Berdasarkan kajian hukum yang tercantum dalam surat Menhukham No.M.UM.01.06-35 tanggal 13 Februari 2006, Menhukham menyatakan bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tercantum dalam Prolegnas 2005-2009 diusulkan untuk ditarik kembali. Selain itu, Menteri ESDM harus segera mempersiapkan RPP guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Secara umum, kesepakatan tersebut telah ditampung dalam program RKA-KL antara lain mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan, pengeboran di daerah sulit air, pengkajian kontrak-kontrak dan pengembangan Coal bed Methane (CBM).

 

Pemerintah juga memiliki program rencana mengganti penggunaan BBM bersubsidi khususnya minyak tanah, untuk rumah tangga dengan LPG. Program ini memerlukan penyusunan kerangka hukum sebagai dasar pelaksanaan program, yaitu perhitungan subsidi RAPBN 2007, konsep Perpres tentang tatalaksana pengalihan subsidi minyak tanah dan konsep Permen ESDM dan Menkeu tentang tatacara penetapan BU pelaksanaan subsidi LPG, verifikasi volume serta pembayaran subsidi.

 

Untuk mendukung program pengalihan ini, Pemerintah mulai melakukan koordinasi dengan departemen/instansi terkait dengan penyediaan infrastruktur serta penentuan alokasi dan distribusi tabung, kompor berikut LPG bersubsidi. Pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada badan usaha- badan usaha yang telah siap secara finansial dan fisik untuk berpartisipasi dalam melaksanakan pengalihan. Fasa peralihan ditargetkan ini akan dimulai 2007 sampai 2012. Meskipun demikian, dalam RAPBN 2007 Pemerintah belum memasukkan pos untuk subsidi LPG.

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan perubahan Peraturan Pemerintah di bidang minyak dan gas bumi yang tidak sesuai dengan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah berubah dengan Putuhan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003, yaitu PP No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PP No.36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

 

Kedua PP tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan stakeholder migas, jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

 

Selain itu, Pemerintah juga sedang menyiapkan rancangan PP bidang migas lainnya sebagai pelaksanaan UU No. 22/2001. RPP yang sedang disiapkan antara lain RPP tentang Kaidah Keteknikan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan pada Kegiatan Minyak dan Gas Bumi serta RPP tentang Pembinaan dan pengawasan pada kegiatan Usaha Minyak dan gas Bumi.

 

Perlu kami sampaikan bahwa RPP tentang PNBP Migas saat ini masih dalam pembahasan dengan focal point Departemen Keuangan. Selain itu, saat ini sedang dikaji pula RPP lain terkait amanat UU No. 22 Tahun 2001, kata Purnomo.

Tags: