Pemerintah Siapkan Perpres Integrasi Data Keuangan
Terbaru

Pemerintah Siapkan Perpres Integrasi Data Keuangan

Sejalan dengan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Dengan data eksternal melaui AEOI dan ILAP, DJP harus dan terus mengembangkan fungsi advance analytic, kemampuan DJP untuk melakukan analisa advance dan bekerja dalam ekosistem big data perpajakan menjadi lebih penting. Sekarang yang menjadi ujung tombak DJP adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” kata Sri Mulyani dalam sebuah seminar daring, Jumat (28/5).

Ke depan, lanjut Sri Mulyani, reformasi perpajakan diharapkan dapat membangun DJP menjadi andal dan memiliki kapasitas dalam mengantisipasi perubahan dan dinamika ekonomi, di mana platform digital ekonomi menjadi penting dan menciptakan DJP yang berorientasi pada data dan teknologi.

Namun untuk mewujudkan hal tersebut terdapat beberapa tantangan yang harus dilewati. Jika DJP sudah membangun sistem dan mendapatkan berbagai akses informasi, salah satu tantangannya adalah pengelolaan informasi dan data, baik internal atapun eksternal khususnya untuk melakukan data matching.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini tiap penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas yang masing-masing memiliki sistem sendiri-sendiri dan tersebar di berbagai lembaga dan instansi. Data-data ini yang kemudian akan disatukan dalam SIN.

“Satu individual bisa memiliki identitas berbeda sehingga untuk melakukan konsolidasi, melalukan data matching luar biasa tantangannya, saat ini data tidak terintegrasi dan tidak mudah, dalam data analitik nanti semua diindetifikasi,” ujarnya.

Sementara untuk membangun data terintegrasi dibutuhkan common identifier atau pengenal umum. Common identifier ini akan berguna untuk mengidentifikasi transaksi, aset, dan keterangan lain dari WP serta menguji kepatuhan dan kewajiban perpajakan.

Saat ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah tengah menyiapkan Perpres untuk integrasi data keuangan dengan memperkenalkan dan menggunakan common identifier yang sejalan dengan Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Tags:

Berita Terkait