Dari 167 rekomendasi yang diterima pemerintah dalam UPR siklus ketiga itu, Betni menyebut rekomendasi itu dikelompokan dalam 14 klaster. Antara lain hak kelompok rentan; penguatan institusi HAM, pendidikan, dan pelatihan HAM, RANHAM, dan Kemitraan; pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, lepas dari kemiskinan, dan hak ekonomi dan sosial.
Dalam menyusun laporan UPR Betni mengatakan sedikitnya ada 5 tahap. Pertama, melakukan sosialisasi terhadap 225 rekomendasi UPR siklus ketiga tahun 2017. Kedua, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun rekomendasi UPR ke-4 dalam matriks pemetaan yang terdiri dari beberapa klaster dan sub klaster kementerian/lembaga teknis serta tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.
Ketiga, mengumpulkan masukan berupa data dan informasi. Menyampaikan kepada kementerian/lembaga teknis untuk menjawab tindak lanjut rekomendasi UPR. Keempat, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait baik dalam bentuk rapat atau FGD untuk membahas dan menyusun bahan laporan tindak lanjut dari rekomendasi UPR.
Kelima, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan membuat narasi atas jawaban rekomendasi dalam bentuk draft laporan UPR. Sampai saat ini, pemerintah masih menyelesaikan penyusunan laporan UPR siklus keempat tahun 2022 yang akan diserahkan kepada Dewan HAM PBB.
Bukan berarti penyusunan laporan UPR itu tanpa kendala, Betni menyebut beberapa persoalan seperti cakupan isu sangat luas, sehingga perlu melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Masih terbatasnya pemahaman dari kementerian/lembaga terkait tindak lanjut dari rekomendasi laporan UPR. “Pembatasan sosial selama masa pandemi Covid-19 juga membatasi para pihak untuk melakukan koordinasi langsung.”