Pemerintah Siapkan Keppres Pengacara Hadapi Newmont
Berita

Pemerintah Siapkan Keppres Pengacara Hadapi Newmont

Pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan gugatan balik kepada Newmont.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Chairul Tanjung (tengah). Foto: RES
Chairul Tanjung (tengah). Foto: RES
Pemerintah menyiapkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukkan penasihat hukum, untuk menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara dan para pemegang saham mayoritas di arbitrase internasional.

"Kita sudah menyiapkan Keppres penunjukkan pengacara, serta penunjukkan tim di pemerintahan juga sedang dalam proses. Diharapkan pada Senin (21/7) sudah akan keluar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, Jumat (18/7).

Chairul mengatakan, selain menyiapkan penasihat hukum, pemerintah telah mempertimbangkan untuk melakukan gugatan balik kepada Newmont, atas itikad buruk yang dilakukan perusahaan mineral tersebut kepada Indonesia.

"Untuk masalah gugatan abritase ini, jadi bukan cuma (pemerintah) melayani gugatan yang dilakukan oleh Newmont, tetapi kita juga mempersiapkan gugatan balik kepada Newmont," katanya.

Chairul pun kembali meminta Newmont untuk segera mencabut gugatan di arbitrase internasional, karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah akan menutup pintu damai dan proses renegosiasi kontrak tidak bisa lagi dilakukan.

"Itu sudah jelas, kalau Newmont tidak mencabut abritasenya maka perundingan tidak bisa kita berikan, kita hanya bisa melakukan perundingan kalau gugatan abritasenya dicabut," tegasnya.

Sementara itu, sekitar 20 aktivis di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk kali kedua melakukan aksi unjuk rasa ke kantor perwakilan PT Newmont Nusa Tenggara di Kota Mataram, Kamis, menuntut agar perusahaan itu mencabut gugatan di arbitrase internasional.

Dalam aksinya itu, para aktivis yang tergabung dalam koalisi Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat ini, meminta agar Newmont yang berbasis di Amerika Serikat mencabut gugatan di arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia.

"Kami meminta Newmont segera mencabut gugatannya terhadap pemerintah Indonesia, karena apa yang dilakukan Newmont dengan mengajukan gugatan arbitrase sungguh mengoyak hati dan perasaan masyarakat Indonesia," kata Koordinator Umum Lahmuddin dalam orasinya.

Ia mengatakan, sebagai perusahaan asing, semestinya PT NNT menaati seluruh isi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Termasuk, mematuhi keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menaikkan bea keluar ekspor mineral tambang.

"Padahal Newmont sudah banyak mengeksploitasi kekayaan alam negeri ini. Namun, sepertinya mereka seakan tidak berterima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia," tegasnya.

Bukti nyata itu, terlihat dari penolakan mereka untuk membangun smelter, menyatakan diri dalam keadaan force majeure yang disertai dengan pengurangan tenaga kerja "Cara-cara seperti ini semestinya tidak boleh terjadi," ujarnya.

Aktivis lainnya Ahmad Rifai, menyatakan agar pemerintah Indonesia untuk segera memberikan teguran, bila perlu mengusir PT NNT keluar dari NKRI. Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah terhadap seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Indonesia, seyogyanya dapat dipatuhi dan ditaati. Karena bagaiamana pun Undang-Undang Minerba dengan jelas mengatur perusahaan tambang untuk tidak boleh melakukan ekspor barang mentah sebelum dilakukan pemurnian.

"Situasi ini menjawab persoalan pengelolaan kekayaan alam kita yang selama ini begitu massif dikeruk untuk kepentingan perusahaan asing. Seharusnya Newmont tunduk dan taat terhadap undang-undang yang berlaku di negara ini, bukan justru melawan pemerintah," ucap Ketua Serikat Tani Nasional tersebut.

Untuk itu, pihaknya yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat terdiri dari Liga Mahasiswa nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nasional (STN), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD) menuntut agar perusahaan asal negeri paman sam tersebut segera mencabut gugatannya kepada Pemerintah RI.

Sebelumnya, perusahaan mineral PT Newmont Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Partnership BV, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat, Selasa (1/7).

Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto mengatakan, pelarangan ekspor telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor serta pemangku kepentingan lainnya.

NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan, hak, serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," katanya.

Namun demikian, PT Newmont Nusa Tenggara tetap ingin melakukan dialog terus-menerus dengan pemerintah agar dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur arbitrase.

Lalai
Pemerintah bisa mengenakan status lalai atau default kepada PT Newmont Nusa Tenggara jika tidak kunjung memulai kembali kegiatan produksi. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan status default tersebut.

"Karena produksi dihentikan, kami anggap lalai," katanya.

Menurut dia, pemerintah mengganggap penghentian produksi yang dilakukan Newmont tidak sebagai kondisi kahar (force majeur), sehingga layak dikenakan default. Pemerintah, lanjutnya, masih menunggu itikad baik Newmont untuk mencabut gugatannya di arbitrase internasional.

"Selama belum dicabut gugatannya, pemerintah tidak ada pembicaraan renegosiasi dengan Newmont. Cabut dulu, baru negosiasi," katanya.

Newmont masih menunggu rapat umum pemegang saham di AS yang direncanakan berlangsung Kamis waktu setempat untuk menyikapi pencabutan gugatan. Sukhyar juga mengatakan, kalau pemerintah menerbitkan status default, Newmont mesti memulai produksi kembali.

Kalau sampai jangka waktu tertentu, Newmont tidak juga memulai produksi, wilayah kerjanya dikembalikan ke negara sebagai wilayah pencadangan negara. Selanjutnya, wilayah akan ditawarkan ke BUMN misalkan PT Aneka Tambang Tbk sebagai wakil negara.
Tags:

Berita Terkait