Pemerintah Siapkan Keamanan Berlapis Terkait Penggunaan E-Meterai
Terbaru

Pemerintah Siapkan Keamanan Berlapis Terkait Penggunaan E-Meterai

Untuk menjaga keamanan penggunaan e-meterai, pemerintah bekerja sama dengan BSSN.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Headline Talks IG Hukumonline bertajuk Pemberlakuan E-Meterai, Upaya Mewujudkan Transformasi Ekonomi Digital, Selasa (26/10). Foto: RES
Headline Talks IG Hukumonline bertajuk Pemberlakuan E-Meterai, Upaya Mewujudkan Transformasi Ekonomi Digital, Selasa (26/10). Foto: RES

Pada 1 Oktober lalu, pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10 ribu. Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa peluncuran e-meterai merupakan respon dari pemerintah untuk mengikuti perkembangan zaman. E-meterai juga dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta memberikan kepastian hukum untuk dokumen yang bersifat elektronik.

“Secara garis besar mengikuti perkembangan zaman dan respon atas perkembangan masyarakat sehari-hari dimana dokumen elektronik sering digunakan. Sekarang banyak orang membayar tagihan secara elektronik dan untuk dokumen-dokumen tersebut membutuhkan yang praktis. ‘Kan lucu kalau transaksinya elektronik tapi harus menggunakan materai tempel,” kata Nufransa dalam Headline Talks IG Hukumonline bertajuk “Pemberlakuan E-Meterai, Upaya Mewujudkan Transformasi Ekonomi Digital”, Selasa (26/10).

Untuk mendukung penggunaan e-meterai, Nufransa menyampaikan bahwa pemerintah memberikan pendelegasian kepada Perum Peruri selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencetak, membangun sistem dan mendistribusikan e-meterai. Perum Peruri juga diberikan tanggung jawab untuk membangun ekosistem e-meterai meliputi konsep desain dan penyediaan sistem atau aplikasi yang terintegrasi, termasuk jasa digital security berdasarkan PP No 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.

Bersamaan dengan itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan aplikasi dan infrastruktur untuk mendukung aplikasi e-meterai yakni Application Programming Interface (API) yang akan menjadi alat untuk melakukan pengecekan penerimaan negara. Selain itu DJP akan melakukan pengawasan serta pengujian baik fungsi operasional dan pelayanan masyarakat, termasuk keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan e-meterai. (Baca: Begini Aturan Penggunaan Meterai Elektronik)

“API bertujuan untuk melakukan pengecekan penerimaan negara, apakah sudah bayar atau belum, terus cek NPWP untuk status pemungut bea meterai. DJP juga melakukan pengawasan dan pengujian baik fungsi operasional dan pelayanan masyarakat meliputi kemudahan dan kenyamanan,” jelasnya.

Lalu bagaimana cara pemerintah memberikan jaminan keamanan data pribadi dan dokumen kepada masyarakat saat menggunakan e-meterai? Terkait hal ini, Nufransa menyebut bahwa pemerintah menerapkan keamanan berlapis dalam penggunaan dan pendistribusian e-meterai. 

Salah satunya adalah kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan sistem e-meterai yang dibangun oleh Perum Peruri aman dan seluruh transaksi tercatat dengan baik di dalam sistem.

Selain itu, DJP juga menyiapkan dashboard e-meterai dengan data yang terintegrasi secara lengkap dari sistem sehingga memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan terkait jumlah pencetakan, pemakaian dan penjualan e-meterai. Tak hanya itu, untuk menjamin keamanan data pribadi saat menggunakan e-meterai, kontrak yang dilakukan DJP bersama Perum Peruri memuat sebuah klausul dimana Perum Peruri wajib menjaga keamanan data atau Non Disclosure Agreement (NDA).

NDA adalah perjanjian kerahasiaan antara dua pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi dan atau material tertentu yang mereka bagi bersama akses/informasinya, namun tidak diijinkan diketahui pihak diluar mereka (pihak ketiga).

“Tadi selain keja sama dengan BSSN, supaya keamanan terjamin dalam kontrak DJP dan Perum Peruri terdapat klausul bahwa Perum Peruri wajib menjaga keamanan data pengguna. Dan nanti saat pembubuhan meterai pengguna diminta mengunggah dokumen yang telah ditempel e-meterai, dan dokumen tersebut juga dapat diunduh dan dikirimkan ke email yang telah terdaftar. Dengan demikian keamanan juga terlindungi,” imbuhnya.

Kemudian untuk menjaga keamanan saat pendistribusian dan penjualan e-meterai, pemerintah menerapkan two factor authentication. Autentikasi dua faktor adalah lapisan keamanan tambahan untuk melindungi akun lebih jauh, dengan memastikan bahwa orang yang berusaha untuk mengakses akun adalah pihak pemilik akun.

Pemerintah juga menerapkan online stamping, menggunakan OTP saat mendaftar, dan menyediakan semacam aplikasi yang bisa mendeteksi keaslian e-meterai, yang bisa dilakukan pengecekan langsung oleh pengguna.

“Ada OTP, dan itu juga menjamin keamanan data di awal saat mendaftar. Jadi banyak lapisan keamanan, dan ini bisa menjadi jaminan kepada masyarakat,” paparnya.

Sekadar informasi, pada praktiknya penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Bagi pengguna yane membutuhkan e-meterai untuk dokumen elektronik, harus masuk ke laman https://pos.e-meterai.co.id/, kemudian klik menu “Beli Meterai” dan kemudian login dengan menggunakan e-mail dan kata sandi.

Jika pengguna baru pertama kali menggunakan e-meterai, maka wajib melakukan pendaftaran dan mengisi form yang telah disediakan, jangan lupa siapkan KTP. Setelah itu pengguna akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi. Setelah validasi sukses, pengguna dapat melakukan pembelian e-meterai.

Nufransa mengaku jika pemerintah membuat sistem yang memudahkan masyarakat untuk mengakses e-meterai. Tata cara dan petunjuk penggunaan e-meterai bisa dilihat pada laman e-meterai.

“Ini sudah berlaku sejak 1 Oktober yang lalu lewat PMK No 134 Tahun 2021. Masyarakat dapat bayar bea meterai yang terutang atas dokumen lewat situs pos.e-meterai.co.id atau e.meterai.co.id. Nanti bisa login di situ atau daftar, setelah itu bisa melakukan pembelian kuota meterai elektronik," kata Nufransa.

Selain itu, pembubuhan e-meterai dilakukan dengan mengisi form, tanggal nomor dokumen, dan tipe dokumen, upload dokumen dan kemudian bubuhkan meterai. "Kemudian melakukan pengunduhan dokumen yang telah dibubuhi oleh meterai atau mengirimkan dokumen tersebut ke email yang sudah terdaftar,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait