Pemerintah Siap Ubah Aturan Kawasan Ekonomi Khusus
Berita

Pemerintah Siap Ubah Aturan Kawasan Ekonomi Khusus

Sebagai salah satu cara agar menarik minat investor menanamkan modalnya pada wilayah KEK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Salah satu upaya pemerintah menarik investasi ke dalam negeri dengan cara mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sayangnya, meski telah lama disosialisasikan, minat investor terhadap KEK masih belum maksimal. Padahal, berbagai insentif perpajakan dan fasilitas telah ditawarkan kepada investor.

 

Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Perubahan ini diharapkan mampu menarik minat investor untuk memanfaatkan KEK.

 

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi dan Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi menyatakan insentif saat ini dianggap masih kurang menarik bagi investor. Sebab, di regional Asia Tenggara, negara-negara seperti Malaysia dan Thailand mampu menawarkan fasilitas lebih baik dari Indonesia.

 

“Paling tidak fasilitas (Indonesia) masih kurang sehingga itu yang diutamakan sehingga lebih dari Malaysia dan Thailand. Kajian kami ternyata ada yang lebih menarik dari mereka,” jelas Elen kepada hukumonline, Senin (17/6).

 

Selain itu, Elan juga menjelaskan dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, akan ada kebijakan tax holiday yang lebih menarik dibandingkan di luar KEK. Perubahan ini dianggap merupakan salah satu cara agar menarik minat investor menanamkan modalnya pada wilayah KEK.

 

Perubahan PP 96/2015 juga memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp 20 miliar pun sudah bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun sebesar 50 persen. Diberikan pula masa transisi selama 2 tahun sebesar 25 persen.

 

Sehingga, nilai investasi Rp 20 miliar sudah bisa dapat mini tax holiday. Aturan yang masih berlaku saat ini yaitu nilai investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp 500 miliar.

 

Kemudian, Elen juga menjelaskan ada pengaturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya. KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK pariwisata. 

 

(Baca: Kemudahan-Kemudahan TKA Bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus)

 

Dia menjelaskan untuk pengaturan pemotongan PPh ini memerlukan koordinasi dan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Masih tunggu dari Dirjen Pajak karena belum ada keputusan,” jelas Elen.

 

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto menjelaskan bahwa penyelenggaraan KEK diatur dalam dua Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

 

Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK. Sehingga diperlukan penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

 

”Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (14/6).

 

Enoh mengatakan, Dewan Nasional KEK menyadari bahwa penyiapan kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK, sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.

 

”Untuk itu, Dewan Nasional KEK mengadakan Forum Konsultasi Publik ini untuk menjaring aspirasi semua pemangku amanah dan pemangku kepentingan KEK, terhadap regulasi yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK,” kata Enoh.

 

Dia menegaskan, masukan dan saran dari para investor dan pengelola KEK sangat berharga, khususnya pada aspek penyelenggaran KEK dan fasilitas-fasilitas kemudahan yang diperoleh di KEK.

 

Konsep inti KEK, lanjutnya, adalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada Pembangun dan Pengelola KEK serta Investor KEK. Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP Nomor 96 tahun 2015 beserta turunannya seperti PMK 104/2016 serta peraturan terkait lainnya.

 

Namun implementasinya belum berjalan secara efektif serta adanya kebijakan-kebijakan baru diluar KEK yang lebih menarik jika investasi di luar KEK. Untuk memberikan kepastian mendapatkan fasilitas khusus di KEK, maka dilakukan penyempurnaan fasilitas dan kemudahan di KEK.

 

Tags:

Berita Terkait