Arfi Hatim mengaku telah menyerahkan draf RPP klaster keagamaan ke pihak Kemenko Perekonomian untuk di unggah dalam portal resmi UU Cipta Kerja. Nantinya masyarakat dapat mempelajari sekaligus memberikan masukan. Pertama, RPP tentang Perizinan Berusaha Berbabasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan.
Kedua, RPP tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah. RPP tersebut mengatur tentang standar pelayanan, pembinaan dan akreditasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Termasuk di dalamnya rekening penampungan dan sanksi administratif.
Sementara Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi berpendapat, pesan utama UU 11/2020 menghilangkan tumpang tindih aturan. Termasuk adanya ego sektoral yang sebelumnya begitu kuat satu kementerian/lembaga satu dengan lainnya.
Prinsipnya, norma-norma aturan turunan UU Cipta Kerja disusun detil dan komprehensif. “Itu sebabnya aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan, elemen masyarakat amat penting. Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan tiga kanal yang dibuat pemerintah, khususnya portal website UU Cipta Kerja, segera sampaikan masukannya."