Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Hemat Energi
Aktual

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Hemat Energi

KAR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Hemat Energi
Hukumonline
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menyiapkan aturan terkait standarisasi penghematan energi pada piranti elektronik rumah tangga. Dua produk pemakan listrik yang menjadi sasaran awal adalah lemari es dan pendingin ruangan (AC). Nantinya, aturan tersebut akan dikemas dalam Peraturan Menteri ESDM.

Aturan baru itu akan menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk kedua jenis piranti elektronik tersebut. SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu. Menurut Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Maritje Hutapea, SKEM dimaksudkan untuk membatasi konsumsi energi. Penerapan SKEM itu dikondisikan sesuai dengan standar internasional ISO 5151:2010 dan IEC 60335-2-40-2010.

Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan SKEM, produsen atau importir bisa dikenakan sanksi. Maritje menjelaskan, sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin pencantuman label hemat energi. Produk yang tak memenuhi standar hemat energi pun nantinya harus ditarik dari peredaran.

“Apabila piranti elektronik tersebut merupakan produk impor, maka importir wajib melakukan ekspor ulang untuk pengembalian ke negara asal. Pilihan lainnya adalah pemusnahan produk. Semua biaya untuk penarikan produk, pengembalian ke negara asal, serta pemusnahan menjadi tanggungan produsen atau importir,” tuturnya di Jakarta, Senin (24/11).
Tags: